Wonosobo, satumenitnews.com — Audiensi terbuka yang digelar Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama 16 perwakilan pedagang pasar, Senin (16/6/2025) di Ruang Mangunkusuma Setda, berlangsung lebih dari sekadar penyampaian aspirasi. Dalam forum itu, sejumlah pedagang menyuarakan keresahan mendalam terkait adanya praktik premanisme dan intimidasi yang masih terjadi di lingkungan pasar.
Seorang pedagang secara langsung mengungkap adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, bahkan disertai dengan tekanan verbal dan ancaman jika mereka menolak membayar.
“Kami bukan hanya dimintai uang tanpa dasar yang jelas, tapi juga diintimidasi. Kalau kami menolak, mereka mengancam lapak kami akan disingkirkan atau dicabut,” ujar salah satu perwakilan pedagang dalam forum.
Ia juga menyinggung bahwa praktik semacam ini berlawanan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang tengah gencar memberantas premanisme di berbagai sektor, termasuk ruang publik.
“Presiden ingin bersihkan premanisme, tapi di pasar kami, justru praktek seperti ini masih terjadi. Kami mohon ketegasan dari Pemkab,” lanjutnya.
Bupati: “Premanisme Tidak Boleh Dibiarkan”
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat merespons langsung pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemkab tidak akan mentoleransi segala bentuk pemalakan, pungli, maupun intimidasi terhadap pedagang.
“Kami tegas, premanisme dalam bentuk apa pun tidak boleh dibiarkan. Kalau ada pungli, ancaman, tekanan, laporkan. Kami akan tindak,” ujar Afif dalam tanggapan resminya.
Afif menyebut, keberanian pedagang menyampaikan hal ini harus dijadikan momentum untuk melakukan penertiban serius. Ia menekankan, Pasar Pagi Wonosobo menjadi titik awal pembenahan sistem, termasuk penindakan terhadap pihak-pihak yang menarik pungutan di luar ketentuan resmi.
“Kami sudah mulai dari Pasar Pagi. Penertiban dilakukan bukan hanya pada pedagang liar, tapi juga pada siapa pun yang menarik pungutan tak sesuai aturan,” tegasnya.
Pemerintah Imbau Paguyuban Aktif Lapor Pungli
Selain tindak lanjut dari pemerintah, Afif juga meminta dukungan penuh dari paguyuban pedagang agar tidak takut melapor. Ia menjamin tidak akan ada pembiaran jika ditemukan oknum internal maupun eksternal yang melakukan praktik-praktik intimidatif.
“Kami minta data, kami akan turun. Tapi harus jelas, supaya bisa ditindak langsung. Jangan sampai hanya jadi isu liar,” kata Afif.
Dalam konteks Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak Januari 2024, Bupati juga menegaskan bahwa retribusi resmi adalah satu-satunya pungutan yang sah. Selain dari itu, Pemkab menyebut segala bentuk penarikan dana tidak memiliki dasar hukum.
“Pasar adalah ruang ekonomi rakyat, bukan ruang bagi preman. Presiden ingin bersih, kita di daerah harus sejalan,” tutup Afif.