Home » Pajak Pariwisata Wonosobo: Kenaikan Signifikan, Penertiban Pajak Destinasi Jadi Fokus

Pajak Pariwisata Wonosobo: Kenaikan Signifikan, Penertiban Pajak Destinasi Jadi Fokus

Kadis Pariwisata Wonosobo: Pajak Pariwisata Naik, Tantangan Pengelolaan Destinasi

by Manjie
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Kepala Dinas Pariwisata Wonosobo, Agus Wibowo, menyampaikan apresiasinya terhadap kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata tahun ini. Meski demikian, ia menilai kontribusi pajak sektor ini belum sebanding dengan ramainya wisata yang berkembang di Wonosobo.

Tiga Jenis Pajak Pariwisata

Agus menjelaskan bahwa sektor pariwisata mencakup tiga jenis pajak utama: pajak penginapan, pajak restoran, dan pajak pengelolaan destinasi.

Pajak penginapan dan restoran mulai memberikan kontribusi rutin, meski belum menyeluruh.

Pajak destinasi, yang mencakup tempat wisata dikelola oleh pihak swasta, pribadi, maupun desa, hingga saat ini belum memberikan kontribusi.

“Jika pajak destinasi bisa ditertibkan, pos restribusi Garung otomatis bisa dihilangkan sebagai gantinya,” ungkap Agus.

Baca juga :  Tiga Raperda Prioritas Pemkab Wonosobo Resmi Dibahas Bersama DPRD

Kewajiban Perpajakan untuk Destinasi Swasta

Banyak yang salah paham bahwa destinasi wisata yang dikelola oleh swasta bebas dari kewajiban pajak. Namun, faktanya, mereka tetap memiliki tanggung jawab perpajakan, termasuk:

  1. Pajak Penghasilan (PPh):
    Pengelola destinasi wisata, baik badan usaha maupun perorangan, wajib membayar PPh atas pendapatan atau keuntungan usaha.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
    Jika destinasi wisata menawarkan layanan kena pajak (contoh: tiket masuk, penyewaan fasilitas), pengelola wajib memungut PPN sebesar 10% jika omzet tahunan mereka melebihi Rp4,8 miliar.
  3. Pajak Daerah:
    • Pajak Restoran: Jika ada layanan makanan atau minuman di dalam destinasi wisata.
    • Pajak Hiburan: Untuk atraksi rekreasi tertentu, sesuai aturan daerah.
Baca juga :  Wonosobo Kembangkan Pariwisata Lewat Festival Balon Udara Mudik 2025

4. Retribusi Daerah:
Destinasi yang menggunakan fasilitas umum milik pemerintah, seperti jalan atau lahan, dapat              dikenakan retribusi sesuai peraturan daerah.

Agus menegaskan bahwa pajak pariwisata adalah amanat undang-undang yang harus dipatuhi. “Ini kewajiban warga negara untuk mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak,” jelasnya.

Konsekuensi Tertib Pajak

Sebagai imbal balik dari kepatuhan masyarakat, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana pariwisata di Wonosobo. Agus berharap pelaku usaha pariwisata, khususnya pengelola destinasi, dapat lebih aktif dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

“Kalau semua pihak tertib membayar pajak, fasilitas wisata bisa lebih baik, dan kita bisa menghapus restribusi yang selama ini menjadi beban,” tambahnya.

Baca juga :  Java Balloon Attraction 2024: Ikon Pariwisata Baru Wonosobo

Potensi Besar, Tantangan Berat

Dengan destinasi unggulan seperti Dieng, Wonosobo memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD dari sektor pariwisata. Namun, Agus mengakui tantangan penertiban pajak destinasi dan edukasi kepada pelaku usaha masih menjadi pekerjaan rumah utama.

“Kalau semua pihak taat dan bersinergi, kita bisa menciptakan sistem yang lebih baik dan adil bagi semua,” tutupnya.

You may also like

Leave a Comment