Home » Paguyuban Kuliner Alun-Alun Wonosobo Audiensi ke Komisi B DPRD Wonosobo

Paguyuban Kuliner Alun-Alun Wonosobo Audiensi ke Komisi B DPRD Wonosobo

Suara Pedagang Pakulinan Menggema di Ruang Komisi B

by Manjie
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Puluhan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Kuliner Alun-Alun (Pakulinan) Wonosobo menyampaikan aspirasi mereka dalam audiensi bersama Komisi B DPRD Kabupaten Wonosobo, Jumat (25/7/2025). Agenda yang berlangsung di ruang rapat komisi itu menyoroti kepastian status tempat usaha, penegakan aturan, fasilitas fisik, dan beban pajak yang dianggap memberatkan.

Audiensi dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD, Drs. H. Aziz Nuriharyono, didampingi Sekretaris Komisi B Sutopo serta beberapa anggota. Dari pihak paguyuban hadir Ketua Pakulinan, Eko Efendi, bersama sejumlah perwakilan pedagang yang sehari-hari berdagang di kawasan Taman Ainun Habibie, sisi timur Masjid Agung Jami’ Wonosobo.

Empat Tuntutan Penting dari Pedagang Resmi

Dalam forum tersebut, Eko Efendi memaparkan empat poin yang menjadi keresahan utama para pedagang. Pertama, mereka meminta kepastian hukum atas lokasi usaha yang kini mereka tempati. “Kami ingin ada pengakuan hukum yang sah agar tempat ini bisa berdaya guna, manfaat, dan maslahat bagi masyarakat,” tegas Eko.

Baca juga :  Rembuk Stunting Wonosobo Jilid II: Langkah Nyata Menuju Zero New Stunting

Poin kedua adalah pengadaan sarana dan prasarana semi permanen. Mengingat lokasi berada di pusat kota dan bersebelahan dengan tempat ibadah, para pedagang berharap dukungan pemerintah untuk menyediakan fasilitas yang lebih tertata dan representatif.

Selanjutnya, paguyuban menuntut penegakan aturan secara konsisten, khususnya terhadap pedagang liar yang semakin menjamur. Eko menyebutkan bahwa kekacauan akan kembali terjadi jika tidak ada ketegasan. Terakhir, mereka meminta kebijakan yang lebih realistis dalam hal pajak dan retribusi. “Kami tidak menolak pajak, tapi mohon jangan serta merta diberlakukan 10 persen, apalagi kondisi ekonomi sedang sulit,” tambahnya.

Ketimpangan Perlakuan Jadi Sorotan

Para pedagang menyuarakan keresahan atas ketimpangan perlakuan antara mereka yang resmi dan para pedagang liar yang muncul tanpa izin. Menurut mereka, ketidaktegasan dari pemerintah telah memicu kecemburuan sosial.

Aziz Nuriharyono menyatakan dukungannya terhadap aspirasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dari 90 unit kios yang disediakan di kawasan Pakulinan, sepertiganya belum ditempati. Namun para pedagang baru justru memilih lokasi-lokasi strategis yang tidak sesuai aturan. “Ini menciptakan ketimpangan dan berpotensi memicu kecemburuan,” ujar Aziz.

Baca juga :  Srikandi AMK Bekasi Berbagi Takjil di Bulan Penuh Berkah

Anggota Komisi B lainnya, Sutopo, menambahkan bahwa tuntutan pedagang bukan untuk mengusir, melainkan menuntut keadilan. “Kalau pedagang resmi patuh dan membayar retribusi, sementara yang liar bebas berjualan, itu jelas tidak adil,” tegasnya.

Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Sementara usai audiensi, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM), Fathoni, membenarkan meningkatnya aktivitas pedagang liar. Ia mengatakan, para pedagang tersebut awalnya hanya muncul saat ada acara besar, namun kini mulai berdagang setiap hari.

“Mereka mulai menagih konsistensi pemerintah. Karena dulunya mereka juga pedagang kaki lima, lalu direlokasi dan patuh pada aturan. Sekarang muncul pedagang liar baru yang justru dibiarkan,” ungkap Fathoni.

Sebagai langkah awal, Fathoni menegaskan pihaknya akan mendata ulang para pedagang liar dan mempertimbangkan relokasi ke tempat yang masih memungkinkan seperti area sekitar Taman Ainun Habibie. Ia juga mengusulkan pembatasan waktu berdagang bagi pendatang baru. “Misalnya saat perayaan 17 Agustus, hari jadi, atau CFD. Kalau tiap hari, justru menimbulkan ketidaktertiban dan ketegangan antar pedagang,” ujarnya.

Baca juga :  Dandim 0707/Wonosobo Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo di Polres Wonosobo

Komisi B Dorong Penegakan Perda dan Tim Terpadu

Komisi B DPRD Wonosobo akan mendesak agar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Pemanfaatan Fasilitas Umum segera ditegakkan. Selain itu, dibutuhkan regulasi teknis berupa Peraturan Bupati agar aturan bisa langsung diterapkan di lapangan.

Komisi juga mengusulkan pembentukan tim terpadu lintas lembaga, yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, hingga unsur kejaksaan untuk menangani pedagang liar secara sistematis. “Penindakan tidak cukup hanya mengandalkan Satpol PP. Harus ada tim kuat yang bergerak setelah dilakukan sosialisasi menyeluruh,” tutup Aziz.

You may also like

Leave a Comment