Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Wonosobo Amankan Potensi Pajak

Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Peredaran barang ilegal tanpa kelengkapan resmi bukan sekadar pelanggaran aturan hukum, melainkan sebuah kerugian besar bagi potensi pendapatan negara. Bagi masyarakat di wilayah Wonosobo maupun kawasan eks-Karesidenan Kedu, masuknya produk-produk gelap ini lambat laun dapat merusak iklim usaha dan keadilan bagi para pedagang yang taat aturan.

Menjawab keresahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, tidak tinggal diam. Pemerintah daerah secara konsisten memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di tengah masyarakat.

Sebagai solusi nyata sekaligus implementasi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), tim gabungan lintas sektor kembali diterjunkan dalam sebuah operasi masif pada Kamis (10/9/2026).

Operasi strategis ini melibatkan sinergi dari Kantor Bea Cukai Magelang, Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kodim 0707/Wonosobo, Polres Wonosobo, Kejaksaan Negeri Wonosobo, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo.

Selamatkan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan menargetkan titik-titik rawan, terutama di kalangan pedagang eceran dan toko kelontong yang disinyalir masih menyimpan produk tembakau tanpa pita cukai legal.

“Dalam penelusuran hari ini, petugas mendapati total 113 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi dari beragam merek, yang jika dikalkulasikan mencapai 2.188 batang. Seluruh temuan langsung dikumpulkan untuk proses penanganan lebih lanjut,” ujar Rame Istakhori, perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Wonosobo.

Seluruh barang bukti berupa 2.188 batang rokok ilegal tersebut saat ini telah dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kantor Bea Cukai Magelang untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi dan hukum yang berlaku.

Edukasi Pedagang untuk Perdagangan Sehat

Langkah petugas di lapangan tidak hanya berfokus pada penindakan dan penyitaan. Para pemilik toko turut mendapatkan edukasi serta pemahaman teknis melalui pendekatan yang humanis.

Mereka diajarkan cara mengenali ciri rokok ilegal sekaligus diperingatkan mengenai ancaman risiko hukum yang mengintai apabila nekat mendistribusikan barang tersebut.

“Peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan negara yang bersumber dari sektor cukai. Padahal, alokasi dana tersebut nantinya dikembalikan lagi ke daerah untuk membiayai pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” papar Rame.

Pemkab Wonosobo meyakini bahwa kesadaran hukum yang tinggi dari pelaku usaha adalah kunci utama terciptanya iklim perdagangan yang sehat.

Mari Bersama Gempur Rokok Ilegal!

Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga kelancaran pembangunan daerah dari ancaman barang ilegal. Jangan biarkan hak pembangunan masyarakat hilang akibat peredaran produk tanpa cukai.

Jika Anda mendapati adanya aktivitas pendistribusian atau penjualan rokok ilegal di sekitar Anda, jangan ragu untuk bertindak. Segera laporkan informasi tersebut kepada aparat penegak hukum terdekat atau hubungi Satpol PP Kabupaten Wonosobo dan Kantor Bea Cukai Magelang. Bersama kita gempur rokok ilegal, wujudkan Wonosobo yang adil dan taat hukum!

 

[Tim Redaksi / Editor: Malindra Anji]

Related posts

One Andang Tinggalkan Kursi Sekda, Kristijadi Jabat Plh Wonosobo

Anggaran 2027 Dipatok, Belanja Tembus Rp1,92 Triliun di Wonosobo

Siaga Karhutla! Kodim 0707/Wonosobo Gelar Penyuluhan Massal di Seluruh Wilayah

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More