Home » Jerat Angka Desil, Ketika Batas Miskin Bergeser dan Warga Rentan Terpental dari Daftar Bansos

Jerat Angka Desil, Ketika Batas Miskin Bergeser dan Warga Rentan Terpental dari Daftar Bansos

by Malindra Anji
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Gejolak di tingkat akar rumput kembali mencuat seiring pencairan bantuan sosial tahap awal tahun ini. Perdebatan klasik mengenai ketepatan sasaran penerima manfaat masih mendominasi percakapan di pos ronda hingga balai desa. Warga sering kali gagal memahami mengapa tetangga yang tampak memiliki aset justru mendapatkan bantuan, sementara janda tua di sebelah rumah justru luput dari pendataan.

Pangkal masalah ini bukan sekadar pada siapa yang mendata, melainkan pada sebuah sistem pemeringkatan statistik yang disebut Desil. Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Bappenas tidak lagi menggunakan parameter kasat mata semata, melainkan algoritma peringkat kesejahteraan yang membagi penduduk Indonesia ke dalam sepuluh kelompok, mulai dari yang termiskin hingga terkaya.

Kementerian Sosial mendefinisikan Desil 1 sebagai kelompok sepuluh persen penduduk dengan status kesejahteraan terendah secara nasional. Kelompok ini menjadi prioritas utama dalam penanganan kemiskinan ekstrem. Sementara itu, Desil 2 adalah kelompok sepuluh persen berikutnya yang berada sedikit di atas garis kemiskinan ekstrem namun tetap dalam kondisi rentan. Dua kelompok inilah yang lazimnya menyapu bersih kuota Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Baca juga :  Puluhan Anak Terlibat Perang Sarung Diamankan

Realitas Baru Angka Kemiskinan

Persoalan muncul ketika masyarakat masih berpatokan pada standar nominal gaji atau pendapatan yang kaku. Padahal, standar penilaian kemiskinan bersifat dinamis dan terus bergerak naik mengikuti inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya pergeseran signifikan pada Garis Kemiskinan (GK) dari tahun 2020 hingga 2026.

Jika pada tahun 2020 rata-rata pengeluaran per kapita sekitar Rp450.000 per bulan masih dianggap cukup untuk hidup layak, angka tersebut tidak lagi relevan hari ini. Pada tahun 2026, estimasi garis kemiskinan rata-rata nasional telah menembus angka di atas Rp580.000 hingga Rp600.000 per kapita per bulan.

Kenaikan standar ini menciptakan fenomena baru di mana warga yang pendapatannya tetap atau naik sedikit, justru terperosok ke dalam kategori miskin secara statistik karena gagal mengejar laju kenaikan standar biaya hidup dasar. BPS menggunakan metode pendekatan pengeluaran untuk kebutuhan makanan dan non-makanan sebagai tolok ukur utama, bukan sekadar melihat slip gaji yang diterima kepala keluarga.

Sebagai ilustrasi sederhana, sebuah keluarga dengan ayah berpenghasilan Rp2.500.000 per bulan, namun menanggung istri dan tiga orang anak, akan memiliki pendapatan per kapita Rp500.000. Angka ini secara otomatis menempatkan keluarga tersebut di bawah garis kemiskinan tahun 2026 dan berpotensi masuk dalam Desil 1 atau 2, meskipun sang ayah memiliki pekerjaan tetap.

Baca juga :  Menguliti Isi Tambi Tea Resort, Jurnalis Wonosobo Temukan Fakta Pengelolaan Wisata

Transformasi Data dan Jebakan Aset

Perubahan drastis juga terjadi pada metode pengumpulan data. Sejak beralih dari basis usulan daerah dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lama menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), variabel penilaian menjadi jauh lebih ketat dan teknis.

Pemerintah kini menerapkan uji kelayakan proksi atau proxy means test yang lebih komprehensif. Petugas lapangan tidak hanya mencatat kondisi fisik bangunan seperti jenis lantai atau dinding, tetapi juga menginventarisasi aset modern dan pola konsumsi. Kepemilikan tabung gas nonsubsidi, jenis daya listrik yang terpasang, hingga tahun pembuatan sepeda motor menjadi variabel pengubah skor desil seseorang.

Sistem ini kerap memunculkan anomali di mata masyarakat awam. Seseorang bisa saja terlempar dari Desil 1 ke Desil 4 hanya karena memiliki sepeda motor keluaran tahun muda atau menggunakan gawai pintar, meskipun aset tersebut dibeli secara kredit atau merupakan pemberian kerabat. Sebaliknya, warga dengan rumah berdinding tembok bisa tetap bertahan di Desil 1 jika rasio tanggungan dalam Kartu Keluarga sangat besar dan tidak memiliki aset produktif lain.

Baca juga :  Koramil 15/Kalibawang Mendampingi Kegiatan Posyandu di Wilayah

Nasib di Ujung Peringkat

Data P3KE kini menjadi acuan utama pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Wonosobo, untuk memverifikasi kelayakan penerima bantuan. Data ini memadukan data kependudukan dari Dukcapil, data keluarga berisiko stunting dari BKKBN, dan data ketenagakerjaan. Integrasi ini menutup celah bagi warga yang sebelumnya bisa memanipulasi keterangan tidak mampu.

Masyarakat perlu memahami bahwa berada di Desil 3 atau Desil 4 menempatkan mereka pada posisi “hampir miskin” atau “rentan miskin”. Kelompok ini sering kali menjadi yang paling terdampak karena dianggap sudah mampu mandiri oleh sistem, sehingga prioritas bantuan sosial reguler jarang menyentuh mereka kecuali terjadi guncangan ekonomi makro atau bencana alam.

Dinamika data ini menuntut keaktifan pemerintah desa dan kelurahan untuk terus melakukan pemutakhiran melalui Musyawarah Desa atau Kelurahan. Verifikasi faktual di lapangan menjadi satu-satunya cara untuk mengoreksi bias algoritma yang mungkin gagal memotret kondisi kemiskinan yang sebenarnya terjadi di balik dinding-dinding rumah warga.

You may also like

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy