Wonosobo, satumenitnews.com — Komisi B DPRD Wonosobo merespons audiensi yang dilakukan oleh Paguyuban Kuliner Alun-Alun Wonosobo terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area strategis pusat kota. Dalam wawancara usai audiensi yang berlangsung Jumat (25/07/2025), Ketua Komisi B, Drs. H. Aziz Nuriharyono dan sekretaris, Sutopo menyampaikan berbagai catatan serta usulan tindak lanjut.
Penataan dan Pemanfaatan Lapak Kosong
Azis menjelaskan bahwa secara umum penempatan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Kuliner sudah berjalan baik. Namun, menurutnya masih ada kendala dalam hal distribusi pedagang musiman yang tidak terdaftar. Ia menyoroti pentingnya pengisian ruang kosong di pasar induk atau lantai-lantai yang belum termanfaatkan agar pedagang liar tidak terus menjamur di titik-titik terlarang.
“Penempatan yang resmi sudah oke. Cuma memang ada yang merasa pemasukan berkurang, ini masalah pasar. Tapi mereka yang di luar nanti bisa mengisi yang kosong. Diskusi kita untuk yang lantai atas juga terbuka,” ungkap Azis.
Data Pedagang Menurun, Ruang Masih Tersedia
Sutopo menambahkan bahwa jumlah pedagang resmi yang menempati Taman Ainun Habibie mengalami penurunan. Dari semula 90 pedagang, kini tersisa sekitar 60 orang. Ia menilai situasi ini membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan relokasi terhadap pedagang musiman agar masuk dalam sistem yang tertata.
“Artinya ruang itu secara otomatis nambah. Ada 30 slot kosong. Itu bisa dimanfaatkan untuk relokasi yang legal,” kata Sutopo.
Komisi B akan mendesak agar Dinas Perdagangan dan Satpol PP segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap pedagang liar yang kerap berjualan di sekitar alun-alun, terutama di waktu-waktu ramai seperti akhir pekan atau momen perayaan daerah.
Perda dan Penegakan Ketertiban
Anggota DPRD juga menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur larangan aktivitas perdagangan di ruang terbuka fasilitas umum seperti alun-alun.
“Itu lahan publik. Kalau dipakai memperkaya diri sendiri, sementara bukan miliknya, ya harus ada tindakan. Sanksi hukumnya jelas,” tegas Sutopo.
Ia menilai bahwa tanpa koordinasi dan ketegasan, kondisi ini akan memicu ketimpangan antara pedagang yang taat aturan dan mereka yang berjualan sembarangan. Bahkan pembeli pun seharusnya ikut disasar dalam pengawasan.
Usulan Pembentukan Tim Independen
Komisi B turut mengusulkan pembentukan tim independen yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Dinas Perhubungan dalam upaya penertiban kawasan alun-alun. Menurut Azis, keterbatasan personel Satpol PP saat ini menjadi alasan utama perlunya sinergi antar lembaga.
“Sebelum ada operasi penertiban, wajib ada sosialisasi dulu. Kalau semua langsung turun tanpa pemberitahuan, bisa menimbulkan gejolak,” ujarnya.
Tim ini nantinya berfungsi sebagai pelaksana penegakan Perda, termasuk dalam menertibkan aktivitas jual beli yang tidak sesuai dengan peraturan.
Pedagang Harap Jualan Saat Momen Khusus
Sementara itu, para pedagang dari Paguyuban Kuliner berharap agar ada toleransi bagi pedagang musiman untuk bisa tetap berjualan pada saat-saat tertentu. Seperti momen Minggu pagi ketika warga Wonosobo ramai berolahraga atau saat acara besar daerah seperti Hari Jadi Wonosobo dan 17 Agustus.
Namun, Azis menegaskan bahwa tempat sudah disediakan dan pedagang harus masuk ke sana. Ia menyayangkan jika ada yang lebih memilih jualan sembarangan dengan alasan ingin mendekat ke keramaian.“Kalau sudah diberi tempat ya masuk ke situ. Jangan terus-terusan ngejar keramaian,” ucapnya.
Komisi B berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, mulai dari revisi regulasi hingga pelaksanaan penertiban yang manusiawi, agar kondisi perdagangan di pusat kota Wonosobo bisa tertib dan adil bagi semua pihak.