Wonosobo, satumenitnews.com – Komando Distrik Militer (Kodim) 0707/Wonosobo menggandeng Hukum Daerah Militer (Kumdam) IV/Diponegoro menggelar penyuluhan hukum bagi prajurit, PNS, dan anggota Persit di Markas Kodim setempat. Langkah ini merupakan upaya preventif institusi untuk menekan angka pelanggaran disiplin dan pidana, mulai dari sengketa rumah tangga hingga jeratan judi online.
Dandim 0707/Wonosobo, Letkol Inf Yoyok Suyitno menekankan bahwa pemahaman hukum merupakan instrumen vital dalam menjaga kehormatan pribadi maupun institusi TNI AD. Ia menilai, setiap tindakan prajurit di lapangan maupun dalam kehidupan sosial harus berpijak pada koridor hukum yang berlaku.
Target Minimalkan Pelanggaran di Satuan
Penyuluhan ini mengangkat tema strategis mengenai pengendalian perilaku guna menghindari penyesalan di masa depan. Letkol Inf Yoyok berharap, literasi hukum ini mampu menjadi benteng moral agar peserta terhindar dari penyalahgunaan wewenang, pelanggaran lalu lintas, hingga perilaku menyimpang lainnya.
Ia meminta seluruh peserta menyimak materi dari Tim Penyuluh Kumdam IV/Diponegoro dengan serius agar dapat mengaplikasikan ilmu tersebut dalam keseharian.
Sorotan pada Etika Digital dan Judi Online
Dalam sesi pengarahan, Mayor Chk Sudarsono dari Kumdam IV/Diponegoro menyoroti beberapa isu krusial yang menjadi perhatian serius pimpinan TNI saat ini. Salah satu yang paling ditekankan adalah etika bermedia sosial dan ancaman judi online yang kian marak.
Ia meminta seluruh anggota TNI dan keluarganya bijak menggunakan platform digital. Anggota dilarang keras menyebarkan informasi palsu (hoaks) atau mengunggah konten yang dapat merusak citra institusi di mata publik.
“Gunakan platform digital secara bijak dan hindari penyebaran hoaks atau konten yang merusak citra institusi,” kata Mayor Chk Sudarsono di hadapan peserta.
Edukasi KDRT dan Aturan Rumah Tangga
Selain isu digital dan disiplin militer, tim penyuluh juga memberikan edukasi mendalam mengenai dinamika rumah tangga prajurit. Materi yang disampaikan mencakup aturan mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta prosedur resmi terkait pernikahan dan perceraian di lingkungan TNI.
Tim Kumdam IV/Diponegoro turut membedah pasal-pasal dalam Hukum Disiplin Militer, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tindak pidana asusila, hingga penganiayaan. Melalui pemaparan komprehensif ini, diharapkan angka sengketa hukum di internal satuan dapat diminimalisir secara signifikan.