Home » Akademisi UNSIQ: Ketidakpastian Data Perusahaan dan Buruh Hambat Kebijakan UMK Wonosobo

Akademisi UNSIQ: Ketidakpastian Data Perusahaan dan Buruh Hambat Kebijakan UMK Wonosobo

by Manjie
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Kabupaten Wonosobo menghadapi tantangan besar dalam implementasi kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025, terutama terkait dengan ketidakpastian data perusahaan dan buruh. Hal ini disoroti oleh Achmad Affandi, S.E., M.M., akademisi dari Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Wonosobo. Menurutnya, validitas data menjadi faktor krusial dalam menentukan keberhasilan kebijakan UMK.

Data Perusahaan dan Buruh yang Tidak Valid Hambat Kebijakan

Achmad Affandi menjelaskan bahwa data yang tidak akurat atau tidak terverifikasi menciptakan ketimpangan informasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

“Ketidakpastian data perusahaan dan buruh membuat kebijakan UMK tidak sepenuhnya berbasis pada kondisi riil. Akibatnya, pengusaha merasa terbebani, sementara pekerja tidak mendapatkan hak yang semestinya,” katanya.

Baca juga :  Wonosobo Gelar Turnamen Mini Soccer Meriahkan Hari Buruh 2025

Affandi juga menyoroti bahwa data perusahaan seharusnya mencakup jumlah tenaga kerja, sektor usaha, dan kapasitas finansial. Ketidakjelasan dalam data ini membuat pemerintah sulit memetakan kemampuan perusahaan untuk mematuhi kebijakan UMK.

Achmad Affandi, S.E., M.M.

Dampak Ketidakpastian Data

  1. Pengusaha: Banyak pengusaha yang merasa kebijakan UMK tidak mencerminkan kondisi sebenarnya karena data yang digunakan tidak relevan.
  2. Pekerja: Buruh juga dirugikan karena tidak memiliki acuan yang jelas untuk memastikan hak mereka sesuai dengan aturan.
  3. Pemerintah: Ketidakpastian data mempersulit pemerintah dalam melakukan evaluasi kebijakan, sehingga potensi pelanggaran sulit diminimalkan.

Rekomendasi untuk Meningkatkan Validitas Data

Achmad Affandi memberikan beberapa rekomendasi untuk mengatasi masalah ini:

  1. Digitalisasi Data: Pemerintah perlu mengembangkan sistem digital yang terintegrasi untuk mencatat dan memverifikasi data perusahaan dan buruh secara real-time.
  2. Kolaborasi dengan Pengusaha dan Buruh: Melibatkan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan lembaga pendidikan dalam proses pengumpulan dan verifikasi data.
  3. Transparansi Data: Data yang relevan harus dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk meningkatkan kepercayaan dan akuntabilitas kebijakan.
  4. Audit Berkala: Pemerintah perlu melakukan audit terhadap data perusahaan secara berkala untuk memastikan keakuratannya.
Baca juga :  Ratusan PNS di Kabupaten Wonosobo Pensiun Pada Bulan Mei Hingga Agustus 2023

Peran Keterbukaan Publik

Wonosobo dikenal sebagai daerah yang telah menjadikan keterbukaan publik sebagai ikon pemerintahannya. Namun, menurut Affandi, langkah ini belum sepenuhnya diterapkan pada data perusahaan dan buruh.

“Keterbukaan data di sektor ini akan membantu menciptakan kebijakan UMK yang lebih adil dan inklusif,” ujarnya.

Arah Kebijakan ke Depan

Dengan langkah-langkah yang lebih transparan dan kolaboratif, Achmad Affandi optimis bahwa kebijakan UMK di Wonosobo dapat berjalan lebih efektif.

“Kunci utama adalah memastikan semua pihak memiliki akses ke data yang valid dan dapat dipercaya,” tutupnya.

Dengan memaksimalkan potensi keterbukaan data, Wonosobo dapat menjadi model daerah lain dalam mengelola kebijakan ketenagakerjaan yang berbasis data dan berkeadilan.

Baca juga :  Donor Darah di Hotel, Dalam Rangka Hari Bela Negara ke-73

You may also like

Leave a Comment