Kudus, satumenitnews.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil (Disnakerperinkop UKM) Kabupaten Kudus, RKHA, bersama SK, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Tahun Anggaran 2023. Keputusan ini diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Selasa (4/3) sore.
Henriyadi W Putro, Kepala Kejari Kudus, menjelaskan bahwa penetapan tersangka RKHA dan SK dilakukan setelah melalui pemeriksaan terhadap mereka sebagai saksi terkait pekerjaan tanah padas atau tanah urug dalam proyek SIHT. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kedua individu ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti yang Cukup
Henri menambahkan bahwa RKHA, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak melaksanakan kewajibannya secara profesional. Ia diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika profesi sebagai pengguna anggaran (PA) dan PPK, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Kepala LKPP tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Sementara itu, peran SK, yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan, diungkapkan melibatkan tindakan yang melawan hukum. SK diduga menerima pekerjaan tersebut dan memborongkan pekerjaan yang akhirnya tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi atau kontrak yang disepakati.
Dua Tersangka Sebelumnya Ditetapkan
Sebelumnya, dua tersangka lain dalam kasus yang sama juga telah ditetapkan. HY dan AAP, yang terlibat dalam pekerjaan tanah urug pada proyek SIHT, sudah melalui proses penyidikan pada 19 Desember lalu. Hasil penyidikan menunjukkan bukti yang cukup untuk menjerat mereka dalam kasus ini. Dengan demikian, saat ini total ada empat tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Penetapan tersangka RKHA dan SK berdasarkan surat penetapan tersangka nomor R-03/M.3.18/Fd.2/03/2025 untuk SK dan nomor R-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 untuk RKHA. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIb Kudus selama 20 hari ke depan.
Ancaman Hukuman Berat
Kejari Kudus menegaskan bahwa para tersangka RKHA dan SK diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga terancam pidana 20 tahun penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyidikan terhadap kasus korupsi dalam proyek SIHT ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Negeri Kudus dalam memberantas praktik korupsi di sektor pemerintahan. Proyek ini sendiri, yang melibatkan pekerjaan tanah urug di Jalan Kudus-Pati, Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus, telah memunculkan perhatian besar dari masyarakat.