Kasus Sabu Kembali Terungkap di Wonosobo, Seorang Pria Ditahan

Listen to this article

Satresnarkoba Polres Wonosobo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Wonosobo. Seorang pria berinisial BS (34), warga Kecamatan Kalikajar, ditangkap petugas saat diduga hendak mengonsumsi sabu di rumahnya sendiri.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di teras rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,24 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok warna putih kombinasi merah. Paket sabu itu dibungkus tisu putih, dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik hitam yang dilakban warna oranye, lalu disimpan di saku celana pendek yang dikenakan tersangka.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu di dalam lemari pakaian kamar tersangka. Barang bukti tersebut antara lain satu set bong atau alat hisap dari botol plastik bekas, pipet kaca, sekop dari sedotan plastik, korek api gas, gunting, serta plastik klip bekas bungkus sabu.

Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah pernah membeli sabu beberapa kali dengan harga ratusan ribu untuk digunakan sendiri.

“Selain mengamankan narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka,” kata AKP Teguh.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri pemasok narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Teguh juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkotika,” ujarnya.

Related posts

Simpan Sabu 1,24 Gram, Pria Kalikajar Wonosobo Ditangkap Polisi di Teras Rumah

Prabowo Resmikan Ribuan Koperasi Merah Putih 2026, Wonosobo Jadikan Desa Kuripan Titik Nol Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Antisipasi Ambang Gangguan Pagi, Kapolres Wonosobo Sebar Personel Kawal Kelancaranolres Wonosobo Siagakan Personel di Titik Strategis, Arus Lalu Lintas Pagi Lancar

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More