Kota Semarang, satumenitnews.com – Warga yang menjadi korban tindak kejahatan kini tidak perlu lagi membuang waktu mendatangi bangunan kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kualitas laporan polisi di Jawa Tengah kini menggunakan sistem jemput bola, di mana petugas wajib mencetak dokumen pelaporan langsung dari lokasi kejadian tanpa birokrasi berbelit.
Pola pelayanan baru ini mengharuskan anggota reserse dan unit penanganan perkara membawa perangkat kerja digital seperti laptop ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban kejahatan akan langsung menerima nomor identifikasi pelaporan di lokasi, sekaligus menjalani proses pemeriksaan awal apabila kondisi fisik dan psikologisnya memungkinkan.
Perubahan drastis ini dibarengi dengan instruksi sapu bersih terhadap kejahatan jalanan, peredaran obat terlarang, praktik perjudian, hingga pembegalan yang sering meresahkan jalur rawan di wilayah Wonosobo, Kedu, dan sekitarnya. Tindakan tegas di lapangan mengedepankan penegakan hukum tanpa pandang bulu, dengan prioritas perlindungan utama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Keresahan warga di berbagai pelosok desa terkait masalah sosial juga ditindaklanjuti secara proaktif. Petugas keamanan tidak lagi hanya duduk menunggu aduan tindak pidana masuk ke meja piket. Mereka ditugaskan turun langsung memetakan kawasan rawan bencana, merespons krisis air bersih, serta menjaga stabilitas ketahanan pangan lokal di tingkat kecamatan.
Pendekatan pengamanan turut menyasar kelompok anak-anak dan pelajar yang rentan terjerumus dalam perilaku menyimpang. Pencegahan konflik sosial dilakukan sejak dini melalui identifikasi lingkungan dan pembinaan berkelanjutan, bukan sekadar penindakan sporadis yang sering kali justru memicu trauma pada anak.
Ketegasan Aturan dan Pengawasan Laporan Polisi di Jawa Tengah
Pembenahan alur pengaduan ini diikuti oleh pengawasan internal yang sangat ketat dari level pimpinan. Tidak ada lagi ruang bagi oknum berseragam yang mencoba memeras warga atau mengambil keuntungan pribadi dari penanganan sebuah kasus hukum. Seluruh praktik pungutan liar di sektor lalu lintas maupun transaksi terselubung penanganan kasus kriminal dipastikan berujung pada sanksi penertiban berat.
Pembersihan internal ini menjadi kunci utama agar pelayanan masyarakat berjalan maksimal tanpa hambatan birokrasi kotor. Setiap pimpinan satuan wilayah kini memikul beban tanggung jawab penuh untuk memantau anak buahnya secara melekat, memastikan tidak ada lagi pelanggaran wewenang yang merugikan warga sipil di lapangan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan membeberkan perombakan sistem ini secara gamblang saat mengumpulkan seluruh pejabat utama di Mapolda Jateng. Ia menginstruksikan anak buahnya untuk tidak menjadikan jargon kedekatan dengan warga hanya sebagai alat cari muka, melainkan dieksekusi secara nyata melalui pelayanan yang merespons masalah secara seketika.
“Jadi orang datang ke TKP membawa laptop, sudah dapat nomor LP dan sebagainya, lalu dibuatkan di sana. Kita tidak lagi menunggu orang mau lapor itu harus datang ke SPKT,” kata Kapolda Jawa Tengah terkait pemangkasan birokrasi ini.
Dirinya juga memberikan peringatan paling keras kepada aparat penegak hukum yang berani menjadi beking para pelaku kriminalitas. Seragam kepolisian tidak boleh menjadi perisai bagi sindikat kejahatan yang terus menghancurkan ketenteraman masyarakat sipil.
“Saya tidak mau ada anggota yang jadi pelindung peredaran narkotika, perjudian, dan praktik ilegal lainnya. Kita harus bersih dan berempati kepada masyarakat,” tandasnya.