Home » Jalur Perseorangan Tertutup, Bawaslu Wonosobo Minta Partai Politik Terbuka dan Akomodatif

Jalur Perseorangan Tertutup, Bawaslu Wonosobo Minta Partai Politik Terbuka dan Akomodatif

by Herman
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Wonosobo tahun 2024 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029 dipastikan tidak akan diikuti oleh calon Bupati/Wakil Bupati dari jalur perseorangan atau independen.

Kepastian itu diperoleh setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo melakukan pemantauan dan pengawasan tahapan pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo, Minggu 12/4/2024.

Dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi, bahwa hingga batas akhir waktu Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Perseorangan dalam Pilkada Wonosobo 2024 yaitu 12/5/2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun pihak yang hadir dan menyampaikan persyaratan dukungan.

Sarwanto menyebut bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, penyerahan dukungan dari calon perseorangan dijadwalkan pada tanggal 8-12 Mei 2024. Untuk verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon perseorangan akan diselenggarakan pada 13-29 Mei 2024.

Baca juga :  Abdul Halim Ngadem di Desa Bojasari Wonosobo, BUMDes Jadi Obrolan Hangatnya

Dengan tidak-adanya pihak yang menyerahkan dokumen persyaratan calon perseorangan maka Sarwanto memastikan bahwa Pilkada hanya akan diikuti oleh para calon yang diusung oleh partai politik.  Ketiadaan calon perseorangan itu menunjukkan bahwa jalur perseorangan bukanlah jalur yang mudah.

Melihat rentang waktunya hanya 5 hari untuk mengajukan dokumen persyaratan calon perseorangan, memang terkesan sangat pendek, apalagi jika persyaratan dukungan di Wonosobo sejumlah 52.000 lebih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka calon perseorangan harus mempersiapkan diri jauh hari sebelum tahapan Pilkada dimulai.

“Melihat alokasi waktu yang pendek maka sebenarnya pengumpulan dokumen persyaratan calon perseorangan harus disiapkan jauh hari.  Hal ini juga menjadi sinyal keseriusan calon perseorangan, jadi tidak bisa instan,” jelas Sarwanto.

Baca juga :  Kerja Bakti Bersama TNI-Polri dan Warga Desa Campursari Bersihkan Longsor

Sarwanto bahkan menegaskan bahwa calon yang tidak punya jaringan massa, modal kapital, dan dukungan pemilih yang solid, akan kesulitan memenuhi persyaratan. Apalagi, verifikasi faktual dukungan untuk calon perseorangan dilakukan dengan metode sensus.

Selanjutnya Sarwanto berharap agar para pimpinan partai politik bersikap terbuka untuk bisa mengakomodir semua orang yang mempunyai itikad membangun Kabupaten Wonosobo lima tahun kedepan.

“Setelah jalur perseorangan tertutup, kini tinggal tersedia jalur partai politik.  Oleh sebab itu, demi berjalannya proses demokrasi yang makin berkualitas saya berharap partai-partai politik bersikap terbuka dan akomodatif menerima pendaftaran bagi para bakal calon kepala daerah sekalipun juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan partai masing-masing,” lanjut Sarwanto.

Baca juga :  Rejo Semut Ireng Banjarnegara Rayakan Tasyakuran Sambut Kepemimpinan Prabowo-Gibran

Pada kesempatan itu pula Sarwanto menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Wonosobo bertekad untuk mengawal proses demokrasi itu sesuai dengan azas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.

Terkait hal itu, saat ini Bawaslu sedang mempersiapkan para Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang terdiri dari pengawas existing dan pendaftar baru. Setelah Panwascam terbentuk, dilanjutkan dengan pembentuka Pengawas Kelurahan/Desa  (PKD) dan Pengawas TPS.**

You may also like

Leave a Comment