Wonosobo, satumenitnews.com – Musim libur panjang segera tiba. Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo resmi mengumumkan penghentian sementara seluruh layanan tatap muka.
Penutupan operasional ini akan berlangsung selama sepekan, tepatnya mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Layanan baru akan kembali berjalan normal pada hari Rabu, 25 Maret 2026.
Langkah ini menyasar masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Wonosobo yang mencakup Kabupaten Wonosobo, Temanggung, Magelang, hingga Kota Magelang. Warga yang memiliki keperluan keimigrasian diimbau untuk segera membereskan dokumennya paling lambat 17 Maret 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Taufan, mengingatkan agar masyarakat tidak menunda-nunda pengurusan dokumen agar rencana liburan atau mudik tidak berantakan.
“Melalui pemberitahuan ini kami mengajak masyarakat untuk lebih awal memastikan dokumen keimigrasian telah selesai sebelum masa libur, sehingga tidak menghambat rencana perjalanan maupun kegiatan lainnya,” ujar Taufan di Wonosobo, Jumat (13/3/2026) lalu.
Khusus bagi warga yang sudah melewati tahap foto dan wawancara, paspor harus segera diambil sebelum tanggal 17 Maret. Taufan menegaskan bahwa layanan pengambilan paspor pada hari Sabtu dan Minggu ditiadakan sama sekali.
Pengecualian untuk Kondisi Darurat
Meski loket pelayanan umum tutup serentak, pihak imigrasi tidak lepas tangan bagi warga yang menghadapi situasi genting.
Masyarakat dengan kondisi sangat darurat tetap bisa mengajukan permohonan paspor dengan datang langsung ke kantor pada periode penutupan 18 sampai 24 Maret 2026.
Namun, syaratnya sangat spesifik. Layanan darurat ini hanya dilayani bagi pemohon yang sakit dan harus segera berobat ke luar negeri, atau jika ada keluarga inti yang meninggal dunia maupun sakit parah di luar negeri.
Warga yang datang dengan alasan darurat ini diwajibkan membawa bukti berupa dokumen medis atau surat keterangan resmi pendukung lainnya.
Waspada Denda Overstay bagi WNA
Peringatan tegas juga diberikan kepada para penjamin dan Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di wilayah kerja Imigrasi Wonosobo.
Jika masa berlaku izin tinggal WNA akan habis tepat di tengah rentang libur panjang tersebut, mereka sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan sebelum kantor tutup. Hal ini untuk mencegah jatuhnya denda akibat pelanggaran batas waktu izin tinggal atau overstay.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam mengecek masa berlaku paspor maupun izin tinggalnya. Jangan menunggu hingga mendekati batas waktu agar perjalanan ibadah maupun rencana mudik Lebaran dapat berlangsung dengan nyaman dan lancar,” pungkas Taufan.
Sebagai langkah antisipasi, Imigrasi Wonosobo tetap menyiagakan petugas pengawasan selama libur panjang. Jika membutuhkan bantuan layanan darurat, masyarakat bisa langsung menghubungi petugas melalui nomor WhatsApp 0811-2698-859 atau memantau pembaruan informasi lewat media sosial resmi instansi.