Wonosobo, satumenitnews.com – Langit pagi Kabupaten Wonosobo selalu menawarkan pemandangan magis setiap memasuki perayaan Festival Balon Udara. Khusus pada tanggal 24 Maret 2026, kemeriahan visual ini memanjakan mata para pengunjung di delapan titik lokasi penerbangan yang beroperasi secara serentak.
Desa Mudal tampil sebagai salah satu primadona karena menyelenggarakan atraksi wisata eksklusif yang hanya berlangsung selama satu hari penuh. Para penggiat fotografi maupun wisatawan dapat menangkap momen peluncuran balon tradisional di lapangan desa ini sejak matahari terbit.
Sementara itu, kawasan Candiasan baru memulai hari pertama penerbangannya pada tanggal 24 Maret. Wisatawan yang mencari durasi liburan lebih panjang bisa menyambangi lokasi ini karena festival di Candiasan akan terus mengudara selama tiga hari berturut-turut hingga 26 Maret.
Kemeriahan langit Wonosobo pada tanggal ini juga mendapat dukungan penuh dari enam titik lokasi lain yang tengah melanjutkan jadwal terbang mereka. Pengunjung dapat menyebar ke kawasan
Tanjungsari Land, Kembaran, dan Simbang yang masih berada pada pertengahan jadwal acara.
Tanggal 24 Maret ini sekaligus menjadi hari penutup bagi rangkaian festival di Karangluhur, Semayu, serta Mendala Bumireso.
Semaraknya delapan titik penerbangan membuat jajaran Polres Wonosobo menerapkan standar pengamanan yang sangat ketat di lapangan. Kehadiran aparat kepolisian di tengah kerumunan warga berfokus pada upaya menjaga ketertiban ruang udara nasional.
Kasat Intelkam Polres Wonosobo AKP H.M. Nurhasan memastikan seluruh komunitas balon tradisional mematuhi prosedur operasional standar. Setiap balon wajib tertambat kuat ke tanah menggunakan minimal tiga utas tali dan steril dari bahan mudah meledak seperti petasan.
Tim patroli khusus dari kepolisian terus bergerak menyisir setiap sudut lapangan untuk mengantisipasi pelepasan balon liar. Langkah preventif ini sangat penting untuk mencegah gangguan pada sistem navigasi pesawat komersial yang melintas di atas wilayah udara Jawa Tengah.
Polisi tidak memberikan ruang toleransi bagi pihak yang sengaja mengabaikan aturan keselamatan penerbangan tersebut. Pelanggar harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara hingga dua tahun serta denda mencapai lima ratus juta rupiah.
Kemeriahan 6 Titik Terbang Festival Balon Udara Wonosobo 22 Maret
Jaga Tradisi Tetap Aman, Polisi Wonosobo Gelar Patroli Balon Udara