Wonosobo, satumenitnews.com – Memasuki hari kedua pelaksanaannya, kemeriahan Festival Balon Udara Wonosobo 2026 akan menyapa warga di delapan titik lokasi berbeda pada Senin, 23 Maret esok pagi. Masyarakat dapat kembali menyiapkan diri sejak subuh untuk berburu foto balon tradisional beraneka motif yang menghiasi langit.
Berdasarkan jadwal resmi panitia, terdapat lima lokasi baru yang akan memulai penerbangan perdananya pada hari Senin. Desa Sumberdalem menjadwalkan atraksi balon udara ini secara khusus hanya untuk satu hari penuh.
Sementara itu, kawasan Karangluhur, Semayu, dan Mendala Bumireso bersiap menggelar festival selama dua hari berturut-turut hingga 24 Maret. Bagi warga yang ingin menikmati durasi lebih panjang, Desa Simbang akan menyelenggarakan penerbangan hingga tanggal 26 Maret mendatang.
Selain kelima titik baru tersebut, tiga lokasi dari hari pembukaan masih terus melanjutkan agendanya. Tanjungsari Land, Kembaran, dan Butuh dipastikan tetap menerbangkan puluhan balon bertambat untuk menghibur para pengunjung yang belum sempat hadir pada hari pertama.
Pengawasan Ekstra di Delapan Titik
Semakin banyaknya wilayah yang menggelar penerbangan secara bersamaan membuat jajaran Polres Wonosobo melipatgandakan pengawasan di lapangan. Aparat kepolisian kembali mengingatkan panitia dan peserta mengenai kewajiban menambatkan balon menggunakan minimal tiga utas tali.
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menginstruksikan tim patroli khusus untuk bergerak menyisir seluruh delapan lokasi tersebut secara berkala. Langkah preventif ini bertujuan memastikan tidak ada ruang bagi oknum yang mencoba menerbangkan balon liar.
Polisi juga menegaskan pelarangan penggunaan bahan berbahaya seperti petasan di area landas pacu balon udara. Masyarakat diimbau untuk saling mengedukasi agar tradisi tahunan ini tidak membawa petaka bagi jalur lalu lintas penerbangan pesawat komersial.
Aparat penegak hukum memastikan tidak akan berkompromi dengan pihak yang melanggar aturan keselamatan udara. Pelaku pelepasan balon liar tanpa kendali akan langsung diproses pidana dengan ancaman kurungan maksimal dua tahun serta denda mencapai lima ratus juta rupiah.
Jaga Tradisi Tetap Aman, Polisi Wonosobo Gelar Patroli Balon Udara