Wonosobo, satumenitnews.com – Menindaklanjuti undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemkab Wonosobo perpanjang masa jabatan 1393 Anggota BPD.
Hal itu mengikuti ketentuan perundangan terkait perpanjangan periode jabatan kepala desa dan BPD yang awalnya 6 tahun sebanyak 3 periode, diubah menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Wonosobo, Harti mengatakan atas dasar aturan tersebut sebanyak 1.393 anggota BPD dikukuhkan.
“Mereka terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota se Kabupaten Wonosobo yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun,” ungkapnya usai acara pengukuhan BPD di Alun-alun Wonosobo, Rabu (10/07/2024).
Menurutnya, aturan tersebut pada dasrnya hanya merubah masa jabatan saja, untuk tugas dan fungsi BPD masih sama.
“BPD ini terlibat dalam sistemnya pemerintahan, baik dalam sisi perencanaan, evaluasi dan pelaporan. Jadi untuk tugas dan keuangan masih sama, yang berubah adalah penambahan masa jabatan BPD,” jelasnya.
Sementara Bupati Wonsobo, Afif Nurhidayat berharap bahwa BPD akan menjadi mitra strategis kepala desa beserta jajaran pemerintah desa.
“Saya harap segenap anggota BPD dapat berperan sebagai penyambung lidah masyarakat, serta jembatan koordinasi kerja yang efektif antara pemerintah desa dengan masyarakat. Sehingga dapat berdampak positif terhadap penyelesaian berbagai permasalahan yang terjadi di desa dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” harap Afif.**