Kebumen, satumenitnews.com – Sekitar 60 warga mendatangi kantor investasi NW Sport di Jalan Kejayan, Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, Kamis, 6 November 2025. Mereka protes karena tak bisa menarik modal maupun keuntungan yang dijanjikan pihak pengelola platform investasi tersebut.
Puluhan Warga Tuntut Uang Dikembalikan
Sebagian warga mengaku telah menanamkan uang mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah dalam aplikasi NW Sport. Mereka tergiur dengan janji keuntungan tetap dari program “investasi kebugaran global” yang gencar dipromosikan di media sosial.
Namun, sejak beberapa hari terakhir, saldo keuntungan tak lagi bisa dicairkan. Akses ke akun pribadi milik anggota bahkan banyak yang terblokir.
“Awalnya lancar, tiap minggu dapat bonus. Tapi sekarang aplikasinya bermasalah, uang kami tak bisa diambil,” kata salah satu warga sambil menunjukkan tangkapan layar dari aplikasi NW Sport.
Kantor NW Sport Dirusak Massa
Kekecewaan warga berubah menjadi amarah. Kerumunan yang terus bertambah membuat situasi memanas. Sejumlah fasilitas kantor rusak, termasuk CCTV dan meja layanan. Polisi akhirnya turun tangan untuk mengendalikan keadaan.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman membenarkan adanya kerumunan warga di kantor NW Sport.
“Benar, kami menerima laporan adanya massa yang mendatangi kantor NW Sport. Personel langsung kami turunkan untuk mengamankan situasi agar tidak meluas,” ujarnya, Jumat, 7 November 2025.
Polres Kebumen Selidiki Dugaan Penipuan
Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen. Sejumlah pihak sedang diperiksa untuk mengungkap pola operasional dan alur dana yang dihimpun oleh pengelola NW Sport.
“Kami masih mengumpulkan keterangan dan bukti awal terkait dugaan penipuan berkedok investasi,” jelas Kompol Faris Budiman.
Berdasarkan penelusuran lapangan, NW Sport diduga menjalankan praktik investasi ilegal. Platform ini memadukan konsep bisnis kebugaran dengan sistem bonus berantai yang menjanjikan penghasilan tetap tanpa risiko.
Situs maupun aplikasinya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga pengawas keuangan resmi lainnya. Beberapa laporan serupa juga ditemukan di daerah lain sejak pertengahan 2025, di mana para investor mengaku tak bisa menarik dana mereka setelah periode tertentu.
Imbauan Waspada dari Kepolisian
Polres Kebumen mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
“Kami harap masyarakat tidak mudah tergiur janji manis investasi tanpa izin resmi. Segera laporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya,” tegas Kompol Faris Budiman.

