satumenitnews.com – Istilah DAU sering muncul saat pembahasan anggaran daerah dan kebijakan keuangan pusat. Tapi, apa sebenarnya makna DAU dan bagaimana mekanisme serta tujuan dari alokasi dana ini?
Apa Itu DAU?
DAU merupakan singkatan dari Dana Alokasi Umum. Secara resmi, DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang kemudian dialokasikan ke pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota) dengan tujuan utama mewujudkan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah agar daerah mendapatkan ruang fiskal lebih adil.
DAU menjadi bagian penting dari skema Dana Perimbangan, yaitu transfer pusat ke daerah, bersama Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Siapa yang Mendapat DAU dan Kapan Disalurkan?
Setiap provinsi, kabupaten, dan kota berhak memperoleh DAU berdasarkan formula alokasi yang mempertimbangkan aspek kebutuhan daerah dan kapasitas fiskal daerah.
Penyaluran DAU umumnya dilakukan secara bertahap, tiap bulan, melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Untuk Apa DAU Digunakan?
DAU tidak ditentukan penggunaannya secara spesifik (non-earmarked). Artinya, daerah bisa menggunakan DAU untuk belanja operasional pemerintahan, gaji pegawai, layanan publik, atau kebutuhan rutin daerah lainnya.
Fungsi utamanya adalah mengurangi kesenjangan fiskal antar daerah miskin dan kaya, agar semua daerah punya sumber daya memadai untuk memberikan pelayanan publik yang layak.
Bagaimana Formula dan Penentuan Besaran DAU?
Penentuan DAU mempertimbangkan dua aspek besar:
- Kebutuhan fiskal daerah – Seberapa besar belanja yang dibutuhkan daerah untuk menjalankan pemerintahan, infrastruktur, dan pelayanan publik. Faktor seperti jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), dan Indeks Pembangunan Manusia ikut diperhitungkan.
- Kapasitas fiskal daerah – Seberapa besar potensi penerimaan daerah sendiri (Pendapatan Asli Daerah) ditambah DBH. Apabila kapasitas fiskal tinggi, maka daerah mungkin mendapat porsi DAU lebih kecil karena dianggap mampu mandiri.
Dalam perumusan baru, pemerintah telah memperbaharui formula agar menggunakan estimasi potensi pendapatan (bukan realisasi actual) untuk menghitung kapasitas fiskal, agar daerah tidak “dihukum” karena berhasil meningkatkan penerimaannya sendiri.
Regulasi Terbaru yang Mengatur DAU
Pada tahun 2024, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan umum tentang pengelolaan DAU dan DBH, termasuk perencanaan, alokasi, penyaluran, pemotongan, penundaan, penatausahaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.
Peraturan ini menggantikan PMK sebelumnya (PMK No. 139/PMK.07/2019) serta perubahan keempatnya (PMK No. 134/2023).
Tantangan dalam Pelaksanaan DAU
Meskipun DAU dirancang untuk pemerataan, masih terdapat tantangan nyata:
- Beberapa daerah terlambat menyusun peraturan daerah soal pembagian ADD (Alokasi Dana Desa), sehingga penyaluran DAU harus ditunda atau dipotong.
- Kompleksitas formula alokasi dan kurangnya transparansi mendorong kritik bahwa sistem DAU sulit dipahami masyarakat.
- Penerimaan daerah yang sangat bervariasi membuat perbedaan kapabilitas antara daerah perkotaan dan terpencil tetap lebar meskipun ada DAU.