Wonosobo, satumenitnews.com – Ironi pengelolaan tata ruang di Kabupaten Wonosobo menyeruak tajam dalam agenda Puncak Musim Tanam di Desa Kupangan, Kecamatan Sukoharjo, Rabu lalu. Di tengah hamparan bukit yang kian gundul, puluhan siswa sekolah tampak berbaur dengan para aktivis dan purnawirawan jenderal, menanam bibit kopi sebagai simbol perlawanan terhadap kerusakan ekologis yang masif.
Pelibatan pelajar ini bukan sekadar pemanis seremonial. Ketua Umum Jagad Tunas Bumi (Jatubu), Abdul Ghoni atau yang akrab disapa Mantep, menegaskan bahwa kehadiran generasi muda adalah investasi mutlak. Menurutnya, kerusakan alam Wonosobo hari ini adalah warisan buruk dari kegagalan edukasi dan ketamakan generasi sebelumnya. Mantep berharap, dengan turun langsung ke lapangan, mental merawat alam akan tertanam di benak siswa sejak dini, sehingga mereka tidak mengulangi kesalahan fatal para pendahulunya.
Namun, di balik aksi edukatif tersebut, Mantep melemparkan temuan yang jauh lebih meresahkan. Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mencatat 36.000 hektare lahan kritis di Wonosobo ternyata menyimpan sisi gelap administratif. Ia menuding adanya praktik ‘sulap’ status lahan yang sistematis.
Misteri Sertifikat di Atas Hutan Negara
Investigasi lapangan yang dilakukan Mantep menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah kawasan yang secara peta negara adalah wilayah hutan milik Perhutani, kini telah berubah status kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan. Perubahan status ini dinilai sebagai pintu masuk utama kerusakan lingkungan, karena pemilik baru merasa memiliki legitimasi penuh untuk membabat tanaman keras dan menggantinya dengan tanaman semusim demi keuntungan ekonomi sesaat.
Keanehan kian terasa saat timnya mencoba menelusuri dasar hukum perubahan tersebut. Mantep mendapati fenomena birokrasi yang saling lempar tanggung jawab. Tidak ada instansi yang berani memberikan klarifikasi transparan mengenai bagaimana aset negara tersebut bisa berpindah tangan secara diam-diam.
Menyikapi hal ini, Mantep menggunakan filosofi Jawa tutur, wuwur, dan sembur. Saat ini, pihaknya masih dalam tahap wuwur atau memberi solusi lewat bantuan bibit dan edukasi kepada siswa. Namun, ia memastikan langkah sembur atau perlawanan frontal akan ditempuh jika praktik mafia tanah dan pembiaran ini terus berlanjut. Ia tidak segan memobilisasi massa untuk menuntut pengembalian fungsi hutan yang telah dicaplok.
Bukit Telanjang dan Intervensi Asta Cita
Kritik keras juga datang dari Wakil Ketua Umum DPP Garuda Asta Cita Nusantara (GAN), Mayjend TNI (Purn) Tri Martono. Purnawirawan bintang dua ini mengaku prihatin melihat kondisi topografi Dieng dan sekitarnya. Ia menyebut gunung dan bukit di kawasan hulu kini dalam kondisi “telanjang”, tanpa tegakan pohon keras, dan hanya dipenuhi tanaman kentang.
Tri Martono menilai kondisi ini sebagai bom waktu bencana. Kehadiran GAN dengan membawa program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto diposisikan sebagai langkah intervensi darurat. Melalui skema Ekonomi Hijau, penanaman kopi dipilih sebagai solusi jalan tengah. Tanaman ini mampu mengikat tanah untuk mencegah longsor sekaligus memberikan nilai ekonomi tinggi bagi petani, tanpa harus merusak struktur tanah.
GAN juga menjanjikan pendampingan hukum untuk mengurai benang kusut sengketa lahan yang diungkap Mantep. Jalur koordinasi ke pemerintah pusat dibuka lebar agar hambatan birokrasi di daerah bisa dipangkas, memastikan program pemulihan lingkungan berjalan tanpa gangguan administratif yang tidak perlu.
Pemerintah Daerah Angkat Tangan
Di sisi lain, pemerintah daerah tampak tidak berdaya menghadapi kompleksitas masalah ini. Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Ketua Komisi C DPRD Wonosobo, Wahyu Nugroho, secara terbuka mengakui ketidaksanggupan mereka menangani krisis lahan kritis ini sendirian.
Anggaran yang terbatas dan kewenangan yang terbentur regulasi pusat menjadi alasan utama.
Wahyu menyambut baik kolaborasi lintas elemen ini sebagai satu-satunya opsi tersisa untuk mencegah tragedi kemanusiaan. Ia mengingatkan bahwa bencana longsor di Petak Banteng seluas satu setengah hektare baru-baru ini adalah peringatan nyata. Tanpa langkah konkret sekarang, Wonosobo berpotensi menyusul nasib kelam Banjarnegara atau Cilacap yang kerap dilanda bencana longsor mematikan.
Situasi diperparah oleh fragmentasi kewenangan teknis di lapangan. Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah VII Dinas LHK Jawa Tengah, Heru Cahyadi, menjelaskan bahwa instansinya tidak memiliki yurisdiksi atas hutan negara yang dikelola Perhutani. Pihaknya hanya bisa mengintervensi lahan milik rakyat melalui bantuan bibit, seperti alokasi 500 hektare kopi dari Ditjen Perkebunan tahun ini. Celah kewenangan antar-instansi inilah yang diduga kuat dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk memuluskan praktik alih fungsi lahan yang kini dipersoalkan.