Home » Gaji DPRD Wonosobo Disorot Publik, Tunjangan Disebut 20 Kali Lipat UMK

Gaji DPRD Wonosobo Disorot Publik, Tunjangan Disebut 20 Kali Lipat UMK

by Manjie
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Isu kesenjangan pendapatan kembali mencuat di Kabupaten Wonosobo. Kali ini, perhatian publik tertuju pada gaji dan tunjangan anggota DPRD yang dianggap tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Polemik ini ramai dibicarakan di media sosial sejak awal September 2025, memunculkan pertanyaan tentang kepatutan kebijakan pemerintah daerah.

Sorotan Akun Publik Soal Tunjangan DPRD

Salah satu yang pertama mengangkat isu ini adalah akun Instagram @wonosobo_melawan pada Selasa, 2 September 2025. Akun tersebut menyinggung data kemiskinan di Wonosobo yang masih tinggi, namun justru beriringan dengan kenaikan tunjangan DPRD.

Kenaikan itu tertuang dalam perubahan ketiga Peraturan Bupati nomor 69 tahun 2020 yang menjadi Perbup Nomor 1 Tahun 2025. Perubahan aturan ditetapkan sehari setelah Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran pada 22 Januari 2025.

Baca juga :  Wonosobo Dukung Program Nasional, Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih

Dalam unggahannya, akun itu memaparkan bahwa pendapatan DPRD Wonosobo bisa mencapai 20 kali lipat dari upah minimum kabupaten (UMK).

“Ketua DPRD mendapat tunjangan perumahan Rp 33 juta dan transportasi Rp12,7 juta. Wakil Ketua mendapat tunjangan perumahan Rp26,5 juta dan transportasi Rp12,7 juta. Sedangkan anggota DPRD mendapat tunjangan perumahan Rp16,5 juta dan transportasi Rp12,7 juta,” tulis akun tersebut.

Perbandingan dengan Penghasilan Buruh dan Harga Sewa Rumah

Unggahan serupa juga muncul dari akun Instagram @wonosobomuda pada Jumat, 5 September 2025. Mereka menilai kebijakan ini janggal karena bertentangan dengan instruksi efisiensi nasional.

Dalam kajiannya, @wonosobomuda membandingkan pendapatan DPRD dengan penghasilan buruh dan petani yang rata-rata hanya Rp 1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.

Selain itu, mereka menelusuri harga sewa rumah di Wonosobo yang jauh lebih rendah dibanding tunjangan perumahan DPRD.

Baca juga :  Tips Mendeteksi Kerusakan Shockbreaker Depan Motor di AHASS Marabunta Wonosobo

“Rumah dengan luas tanah 100 meter persegi rata-rata disewa Rp 25 juta per tahun. Jika rumah 250 meter persegi sekalipun, hanya sekitar Rp 60 juta per tahun, masih jauh di bawah tunjangan DPRD yang mencapai Rp396 juta per tahun,” tulis akun tersebut.

Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan aturan pusat, yakni PP No. 1 Tahun 2023, yang mengamanatkan asas kepatutan dan standar harga setempat.

Respons Sekretaris DPRD dan BPPKAD Wonosobo

Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris DPRD Wonosobo Agus Wibowo buka suara. Ia menyebut persoalan gaji dan tunjangan DPRD sedang berproses di tingkat provinsi.

“Kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam waktu dekat akan diundang oleh Gubernur Jawa Tengah untuk membicarakan persoalan ini. Laporan mengenai gaji DPRD juga sudah diminta provinsi melalui BPPKAD,” kata Agus Wibowo, Selasa (9/9/ 2025).

Baca juga :  Dispaperkan Wonosobo Kenalkan Dunia Pertanian lewat Kebun Belajar Tani: Masyarakat Bisa Belajar Pertanian Sejak Dini

Sementara Kepala BPPKAD Wonosobo Tri Antoro saat ditemui di kantornya membenarkan hal tersebut. Ia mengaku sudah mengirim laporan resmi mengenai belanja gaji dan tunjangan DPRD ke BPKAD Provinsi Jawa Tengah.

“Ya kami sudah berkoordinasi dengan Sekwan, kami sudah mengirimkan laporan mengenai gaji DPRD atas permintaan BPKAD Provinsi Jawa Tengah,” ungkap Tri Antoro.

Anggaran Belanja DPRD Naik Rp2,8 Miliar

Tri Antoro juga merinci jumlah belanja representasi (gaji), tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi DPRD dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2023 dan 2024, total belanja mencapai Rp15.074.010.000 per tahunnya. Namun, pada 2025 jumlah itu naik menjadi Rp17.927.610.000.

Kenaikan hampir Rp2,8 miliar ini kini menjadi salah satu dasar perhatian publik terhadap kebijakan pemerintah daerah dan DPRD Wonosobo.

You may also like

Leave a Comment