Fokki GPM Minta DPR Segera Bentuk Pansus Usut Persyaratan Pencalonan Gibran

Listen to this article

Yogyakarta, satumenitnews.com – Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM), Antonius Fokki Ardiyanto, mengeluarkan desakan keras. Ia meminta DPR RI segera mengambil langkah politik dan konstitusional. Langkah ini berupa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Gibran.

Pansus ini bertujuan mengusut persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. DPR juga harus mengevaluasi kemungkinan pemberhentian dari jabatannya melalui mekanisme konstitusi yang berlaku.

Dua Putusan Hukum Peradilan

Menurut Fokki, terdapat dua perkembangan hukum penting saat ini. DPR RI sama sekali tidak boleh mengabaikan kedua putusan krusial tersebut.

Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Pertimbangan hukum putusan ini menyatakan tidak menemukan bukti kelulusan yang meyakinkan. Bukti tersebut berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri setara SMA.

Kedua, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Putusan ini mengabulkan permohonan kasasi dan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Gugatan tersebut terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan Gibran. Putusan MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya secara resmi. MA lalu mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan gugatan pihak penggugat.

“Dua putusan lembaga peradilan tertinggi ini merupakan perkembangan hukum yang sangat serius. Hal ini harus menjadi perhatian lembaga negara, khususnya DPR RI,” tegas Fokki.

Ia menyebut MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah pendidikan setara SMA. Sementara itu, MA resmi mengabulkan gugatan pembatalan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Padahal, surat tersebut menjadi persyaratan mutlak pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Tuntutan Pengusutan Lewat Pansus

Fokki menilai DPR tidak boleh membiarkan persoalan tersebut sekadar menjadi polemik publik. Parlemen memiliki fungsi pengawasan dan kewenangan konstitusional yang kuat.

Kewenangan ini harus berjalan untuk meminta penjelasan terbuka dari pemerintah. DPR perlu memanggil kementerian terkait, penyelenggara pemilu, dan semua pihak yang bertanggung jawab.

Fokki secara khusus mendesak Pansus Gibran di DPR untuk melakukan lima hal penting. Pertama, mengusut proses penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 beserta para penanggung jawabnya.

Kedua, Pansus wajib meminta penjelasan pemerintah dan Kementerian Pendidikan secara detail. Penjelasan ini menyangkut dasar administrasi dan hukum dalam penerbitan surat keterangan tersebut.

Ketiga, DPR harus segera memanggil KPU untuk memberikan klarifikasinya. KPU wajib menjelaskan proses verifikasi penetapan persyaratan pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 lalu.

Keempat, DPR harus mengkaji implikasi hukum Putusan MK dan MA tahun 2026 tersebut. Kajian ini menyoroti keabsahan pemenuhan persyaratan pencalonan Wakil Presiden.

Kelima, membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi kalangan masyarakat sipil. DPR perlu mengundang para ahli hukum tata negara untuk mengkaji konsekuensi konstitusionalnya.

Supremasi Hukum dan Konstitusi

Fokki menyebut adanya mekanisme penindakan konstitusional bila terjadi persoalan hukum yang memadai. DPR harus bertindak menindaklanjutinya sesuai mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

“Pemberhentian Wakil Presiden bukan keputusan sepihak DPR atau Pansus. Konstitusi sudah mengatur mekanismenya secara jelas,” tegasnya.

Namun, DPR sama sekali tidak boleh lari dari tanggung jawab. Mereka wajib mengusut, mengkaji, dan mengambil langkah pembuktian persyaratan konstitusional.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan pribadi Gibran semata. Masalah ini menyangkut prinsip persamaan kedudukan di hadapan payung hukum. Integritas pemilu dan pertanggungjawaban pejabat publik juga menjadi pertaruhannya.

Persyaratan pencalonan pemimpin negara wajib dipenuhi oleh setiap warga negara tanpa pengecualian. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena faktor kekuasaan maupun kedudukan politik keluarga.

“Negara ini bukan kerajaan. Republik Indonesia dibangun melalui perjuangan rakyat berdasarkan konstitusi. Hukum jangan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke kekuasaan,” seru Fokki.

Dorong Sikap Terbuka dan Independen

Sebagai fungsionaris GPM, Fokki mengingatkan kembali tentang nilai perjuangan Marhaenisme Bung Karno. Semangat ini selalu menempatkan kedaulatan rakyat dan keadilan sebagai fondasi bernegara.

Karena itu, GPM sangat mendorong DPR RI agar menjalankan fungsi pengawasannya secara berani. DPR harus bersikap sangat terbuka, independen, dan bertanggung jawab penuh.

Pembentukan Pansus Gibran ini merupakan sebuah tuntutan politik yang mendesak. Seluruh polemik persyaratan pencalonan harus segera memperoleh kepastian hukum secara transparan.

“Jangan biarkan republik ini kehilangan wibawa konstitusinya. Rakyat berhak mendapatkan penjelasan. Kami meminta DPR segera membentuk Pansus untuk mengawal evaluasi ini sampai tuntas,” pungkas Fokki.

Related posts

Fokki Dukung Gerakan Pemuda Marhaenis Berpihak pada Pemimpin Sipil Pemilu 2029

Cakrawala Politik di Wirobrajan, Duta Demokrasi Ajak Warga Kawal Revisi UU Pemilu

Duta Demokrasi Pimpin Diskusi Cakrawala Politik di Gondokusuman, Ajak Anak Muda Kritis

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More