Wonosobo, satumenitnews.com – Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Wonosobo tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pelepasan hak atas tanah kas desa di wilayah Kabupaten Wonosobo. Kasus ini menyeret dua aparat desa berinisial WY dan S yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga menyetujui proses tukar guling tanah kas desa tanpa melalui mekanisme resmi dan tanpa izin sah dari pemerintah daerah. Tanah tersebut kemudian dikaplingkan serta dijual kepada masyarakat, seolah-olah transaksinya legal dan telah sesuai prosedur.
Modus ini terungkap setelah tim penyidik menemukan adanya aliran dana hasil penjualan tanah kas desa yang tidak masuk ke kas pemerintah desa. Pengelolaan maupun penggunaan dana itu tak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Komitmen Penegakan Hukum Bersih dan Transparan
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menegaskan, pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan terbuka.
“Kami berkomitmen untuk mengawal akuntabilitas dan tata kelola keuangan desa guna mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang,” ujar Arif Kristiawan saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, penyidik berupaya menuntaskan perkara ini dengan asas keadilan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Langkah ini diambil agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi aparatur desa lain untuk tertib dalam mengelola aset serta keuangan desa.
Jeratan Hukum Tersangka
Atas perbuatannya, WY dan S dijerat dengan **Pasal 2 ayat (1)** atau **Pasal 3** Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang **Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**, juncto **Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana**.
Keduanya terancam pidana penjara karena dianggap melakukan atau turut serta melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pengingat Bagi Aparatur Desa
Kasus ini menjadi peringatan bagi aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Wonosobo agar lebih berhati-hati dalam mengelola tanah kas desa dan aset publik lainnya. Pengawasan melekat serta keterbukaan informasi diyakini menjadi kunci mencegah potensi penyimpangan serupa di masa mendatang.