Wonosobo, satumenitnews.com – Sebuah kasus pencurian uang di lapak ayam potong kawasan Baksoku, Ngadikusuman, Kecamatan Kertek, akhirnya terungkap setelah polisi melacak jejak pelaku melalui jaringan kamera pengawas (CCTV) lintas wilayah.
Aksi ini terjadi pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, namun baru dilaporkan ke Polsek Kertek empat hari berselang, Senin, 10 November 2025.
Jejak CCTV Bawa Polisi ke Sapuran
Rekaman kamera pengawas menjadi kunci awal pengungkapan. Dalam tayangan CCTV milik toko dan bangunan di sekitar lokasi, terlihat seorang perempuan berkerudung cokelat, mengenakan baju terusan hitam, mengendarai sepeda motor matik warna hitam. Nomor polisinya tidak terbaca jelas.
Polisi melakukan penyisiran rute yang dilalui pelaku, menelusuri rekaman dari timur lokasi kejadian hingga ke arah barat. Figur yang sama terekam lewat di depan Mapolsek Kertek, Pasar Kertek, hingga kamera milik Polsek Kalikajar dan Sapuran.
Di SPBU Sapuran, jejak pelaku kembali tampak menuju arah timur sebelum akhirnya hilang karena area berikutnya tak memiliki kamera yang bisa diakses.
Menurut Kapolsek Kertek AKP Sutono, S.H., rangkaian penyisiran itulah yang membuka identitas pelaku. “Setelah identitas terduga mengerucut dan didukung keterangan saksi serta rekaman CCTV, penyidik memeriksa dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Terduga Pelaku Akui Gunakan Uang untuk Bayar Utang
Berdasarkan hasil penelusuran polisi, sosok yang terekam CCTV diyakini warga sebagai LED (27 tahun), warga Kecamatan Sapuran, yang pernah terlibat kasus pencurian di minimarket SPBU Sapuran pada 2018 dan menjalani hukuman 10 bulan penjara.
Berbekal informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kertek mendatangi rumah LED pada 26 November 2025. Saat diperiksa, LED mengakui mencuri uang di lapak ayam dan menyebut hasilnya ia pakai untuk membayar utang. Sepeda motor yang dipakai dalam aksi tersebut diketahui telah dijual.
Modus Beli Ayam untuk Alihkan Perhatian
Dalam pemeriksaan, LED membeberkan kronologi tindakannya. Ia mengaku awalnya hanya melintas di depan lapak ayam korban di kompleks Baksoku. Setelah membeli barang di lapak serba Rp5.000, ia kembali untuk membeli daging ayam.
Saat melihat tas cokelat milik penjual menggantung terbuka dengan uang di dalamnya, niat jahat muncul secara spontan. Untuk mengalihkan perhatian, LED memesan potongan daging ayam. Saat korban sibuk menyiapkan pesanan, ia mengambil uang dari tas itu tanpa sepengetahuan pemilik. Setelah membayar daging, LED pamit seolah tak terjadi apa pun.
Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 4.295.000 dan melaporkannya ke Polsek Kertek. Kini LED ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.