cara daftar dtks, daftar bansos di kelurahan, syarat masuk dtks, apa itu dtks
Home » Merasa Berhak Dapat Bansos Tapi Belum Terdaftar? Begini Cara Daftar DTKS

Merasa Berhak Dapat Bansos Tapi Belum Terdaftar? Begini Cara Daftar DTKS

by Malindra Anji
Listen to this article

Di artikel sebelumnya, kita sudah membahas bahwa syarat utama agar warga bisa menerima bantuan sosial (Bansos) adalah harus masuk ke dalam kelompok desil bawah. Namun, bagaimana negara tahu kondisi ekonomi kita jika data kita belum pernah dicatat?

Artikel Sebelumnya:

Sering Dengar Istilah ‘Desil’ Saat Urus Bansos? Ini Penjelasan Paling Gampangnya

Kuncinya ada pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Ibaratnya, DTKS adalah “buku absen” resmi milik pemerintah yang berisi daftar warga yang layak dibantu. Jika nama Anda tidak ada di buku absen ini, sampai kapan pun bantuan tidak akan turun.

Jika Anda merasa layak dibantu namun belum terdaftar, Anda bisa mengajukan diri. Tidak perlu bingung, berikut adalah langkah-langkah paling mudah untuk mendaftar DTKS.

Baca juga :  Istilah-istilah Unik DPUPR Wonosobo yang Perlu Diketahui Masyarakat

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum melangkah ke balai desa atau kelurahan, siapkan dulu “senjata” utamanya. Berkas ini sangat sederhana:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik kepala keluarga dan pelapor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Foto kondisi rumah (tampak depan yang memperlihatkan keseluruhan rumah, dan tampak dalam/ruang tamu). Catatan: Persyaratan foto ini kadang opsional, tanyakan pada petugas desa.

Alur Pendaftaran Melalui Desa/Kelurahan

Pendaftaran secara langsung lewat aparat setempat adalah cara yang paling disarankan karena lebih terpantau. Berikut alurnya:

  1. Lapor ke Ketua RT/RW: Jangan langsung ke kelurahan. Serahkan berkas KTP dan KK Anda ke Ketua RT atau RW setempat. Sampaikan bahwa Anda ingin diusulkan masuk ke dalam DTKS. Ketua RT sangat paham kondisi warganya dan akan membuatkan surat pengantar atau langsung meneruskan data Anda ke pihak desa/kelurahan.
  2. Proses di Kelurahan (Musyawarah): Data Anda tidak akan langsung disetujui. Pihak desa atau kelurahan akan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel). Di sinilah para tokoh masyarakat dan ketua RT/RW berembuk untuk memutuskan, “Apakah keluarga ini benar-benar layak masuk DTKS?”
  3. Input Data oleh Operator: Jika dalam musyawarah Anda disetujui alias dinyatakan layak, operator komputer di balai desa akan memasukkan data Anda ke dalam sistem resmi Kementerian Sosial (aplikasi SIKS-NG).
  4. Verifikasi Dinas Sosial: Setelah diinput oleh desa, data akan dicek lagi oleh Dinas Sosial tingkat Kabupaten/Kota, lalu disahkan oleh Bupati atau Wali Kota sebelum akhirnya dikirim ke Jakarta (Kementerian Sosial).
Baca juga :  Musrenbang: Wadah Aspirasi Masyarakat untuk Pembangunan Berbasis Kebutuhan

Bisa Juga Daftar Lewat HP (Online)

Bagi Anda yang paham teknologi, Kementerian Sosial juga menyediakan cara daftar mandiri menggunakan smartphone.

Caranya, unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store. Setelah membuat akun menggunakan KTP dan foto selfie, cari menu “Daftar Usulan”. Di sana, Anda bisa mendaftarkan diri sendiri, keluarga, atau bahkan tetangga yang benar-benar membutuhkan namun belum tersentuh bantuan.

Ingat: Masuk ke DTKS bukan berarti bulan depan langsung otomatis dikirimi uang atau sembako. Masuk DTKS adalah “tiket antrean”. Anda baru akan mendapat bantuan ketika pemerintah sedang membuka kuota program baru (seperti PKH atau BPNT) dan posisi desil Anda memenuhi syarat.

Baca juga :  Deklarasi Kampung Keluarga Berkualitas: Langkah Nyata Wonosobo Menuju Indonesia Emas

(Editor/Penulis: Malindra Anji)

You may also like

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy