475 Calon Kades Berebut Kursi Pimpinan di 166 Desa Wonosobo

Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Sebanyak 475 orang resmi memperebutkan kursi kepemimpinan dalam ajang pemilihan kepala desa atau calon kades pilkades wonosobo. Persaingan ini bergulir secara serentak di 166 desa menjelang hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 25 November 2026.

Perebutan simpati warga ini diwarnai penyaringan ketat di tingkat awal. Sebanyak 30 pendaftar dari empat desa terpaksa menjalani ujian tertulis tambahan karena jumlah pelamar membeludak melebihi kuota maksimal lima orang per desa.

Ujian tertulis penentu nasib tersebut telah berlangsung di Gedung Korpri Wonosobo pada 28 September 2026. Keempat wilayah dengan surplus pelamar meliputi Desa Tambi di Kecamatan Kejajar yang mencatat jumlah tertinggi dengan 10 kandidat bersaing.

Menyusul di wilayah lainnya, Desa Ngadikerso di Kecamatan Sapuran dan Desa Sukorejo di Kecamatan Mojotengah masing-masing mencatat tujuh pendaftar. Sementara itu, Desa Menjer di Kecamatan Garung diisi oleh enam orang pendaftar yang memperebutkan posisi lima besar.

Seleksi tambahan ini langsung menggugurkan kandidat dengan skor terendah. Poin penilaian dihitung secara objektif berdasarkan pengalaman kerja di instansi pemerintahan desa, tingkat pendidikan formal, batas usia, serta hasil murni dari ujian tertulis.

Dua Desa Gelar Musyawarah Calon Kades Pilkades Wonosobo

Berbeda dengan wilayah lain yang sarat kompetisi, dua desa di kawasan Kedu ini justru mengalami krisis peminat. Desa Ngasinan di Kecamatan Kaliwiro dan Desa Sudungdewo di Kecamatan Kertek hanya memiliki satu pendaftar hingga batas akhir perpanjangan gelombang kedua ditutup.

Warga di dua desa tersebut akhirnya mengambil langkah musyawarah untuk mencapai mufakat. Proses musyawarah ini menjadi landasan hukum tingkat desa untuk menetapkan satu nama tersebut sebagai calon kepala desa tunggal secara sah.

Bersamaan dengan penyelesaian sengketa kuota, ratusan kandidat dari berbagai desa juga telah melalui tahapan pengundian nomor urut calon. Nomor urut ini akan menjadi identitas utama masing-masing peserta di surat suara wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Memasuki tahapan krusial selanjutnya, seluruh kandidat diwajibkan menyerahkan daftar susunan tim kampanye kepada panitia penyelenggara. Tenggat waktu pendaftaran tim sukses ini ditetapkan paling lambat satu hari (H-1) sebelum masa kampanye resmi dimulai di setiap desa.

Aturan pelaksanaan mewajibkan seluruh materi kampanye berfokus murni pada pemaparan visi, misi, dan program kerja pembangunan desa. Panitia melarang keras adanya narasi provokatif yang dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Pengamanan kawasan penyelenggara diperketat untuk mencegah gesekan antar pendukung di akar rumput. Pasukan gabungan disiagakan di titik-titik vital, melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Badan Kesbangpol, serta perlindungan masyarakat (Linmas) desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DinsosPMD Kabupaten Wonosobo, Siti Sri Heni Setyowati, menyatakan seluruh tahapan seleksi tambahan hingga pengundian nomor urut telah berjalan sesuai regulasi. “Kami melibatkan aparat keamanan dari berbagai pihak untuk memastikan kondusivitas 166 desa pelaksana tetap terjaga hingga proses pencoblosan selesai,” tegasnya saat memantau seleksi.

Related posts

Mengenal Demangan Fest: Sisi Otentik Perayaan Akar Rumput Yogyakarta

Kodim 0707/Wonosobo Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Donor Darah, Wujud Kepedulian di HUT ke-81 TNI dan HUT ke-76 Kodam IV/Diponegoro

Kecamatan Kalikajar Raih Juara Grand Final PPDI Cup 2026, Kalahkan Kretek lewat Adu Penalti

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More