Sleman, satumenitnews.com – Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Condongcatur terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Upaya ini terwujud melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kalurahan. Kegiatan Bimtek PBJ Condongcatur ini menjadi bagian penting dalam agenda Reformasi Kalurahan Tahun 2026, pada Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Wacana Loka, Kantor Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur kalurahan. Mereka dituntut mahir dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
Penyelenggara menghadirkan dua narasumber berkompeten. Narasumber pertama adalah Ratnaningsih, S.E., Analis Kebijakan Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Kerja Keuangan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman. Narasumber kedua yaitu Budi Sukiswo, S.T., CPSp., Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman.
Peserta Bimtek berasal dari berbagai unsur kalurahan. Mereka meliputi Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), pamong, staf kalurahan, serta perwakilan dukuh. Selain itu, hadir pula tim pengadaan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal), Karang Taruna, dan pendamping desa.
Pentingnya Peningkatan Kapasitas Aparatur
Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Condongcatur, Budi Arto, S.IP., M.AP., memberikan sambutan pembuka. Ia menegaskan bahwa peningkatan kapasitas aparatur menjadi kunci mewujudkan pemerintahan kalurahan yang profesional. Aparatur harus tertib administrasi dan senantiasa berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Saya berharap melalui pembinaan ini, seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi, bertanya, dan memperdalam pemahaman terhadap persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” ujar Budi Arto.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa tidak hanya berkaitan dengan prosedur penggunaan anggaran semata. Hal ini juga menyangkut tanggung jawab pemerintah kalurahan. Setiap program pembangunan wajib memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.
“Kita jadikan kegiatan ini sebagai upaya bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan pembangunan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Kepatuhan Regulasi dan Tertib Administrasi
Dalam pemaparannya, Ratnaningsih menekankan tiga aspek penting dalam setiap kegiatan APBKal. Ketiga aspek tersebut adalah kepatuhan terhadap regulasi, kelengkapan administrasi, dan koordinasi yang efektif.
Ia mengingatkan seluruh pelaksana kegiatan agar senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Mereka harus melengkapi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Koordinasi juga harus terjalin dengan baik di internal kalurahan maupun dengan instansi tingkat kabupaten.
“Tiga aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBKal adalah kepatuhan terhadap regulasi, tertib administrasi, dan koordinasi yang efektif. Ketiganya menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola keuangan kalurahan yang transparan, tertib, dan akuntabel,” tegas Ratnaningsih.
Ratnaningsih juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam menyusun produk hukum kalurahan. Peraturan Kalurahan (Perkal) maupun Peraturan Lurah (Perlur) harus memiliki dasar hukum yang jelas. Redaksinya pun wajib mengikuti kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.
Menjelang penyusunan RAPBKal 2027, setiap kepala seksi dan kepala urusan mendapat tugas. Mereka diminta menyiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam format Excel. RAB ini menjadi dasar penting untuk penginputan ke Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Penyusunan anggaran juga harus mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal). Rincian volume dan keluaran kegiatan harus terukur secara jelas. Misalnya, pembangunan jalan mencantumkan panjang pekerjaan, sedangkan kegiatan pembinaan mencantumkan jumlah peserta.
Percepatan Serapan Dana Desa
Ratnaningsih turut mendorong percepatan realisasi dan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun 2026. Ia menyampaikan bahwa target penyerapan minimal mencapai 95 persen. Batas waktu penyelesaian target tersebut jatuh pada 15 Desember 2026.
Selain itu, pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang belum selesai harus mendapat perhatian. Pelaksana wajib berkoordinasi dengan instansi terkait. Seluruh dokumen administrasi BKK juga harus disiapkan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan APBKal merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada warganya. Karena itu, setiap rupiah belanja harus berdampak positif. Pembangunan dan kesejahteraan warga harus terus meningkat.
Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa
Sementara itu, Budi Sukiswo memaparkan tata kelola pengadaan barang dan jasa secara detail. Tahapannya meliputi perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Tahapan selanjutnya mencakup Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemilihan penyedia, kontrak, hingga serah terima.
“Transparansi dan integritas adalah pondasi utama keberhasilan pengadaan barang/jasa di desa,” tegas Budi.
Menurut Budi, pengadaan di kalurahan pada prinsipnya bisa berjalan sederhana. Namun, seluruh tahapan harus memiliki kelengkapan dokumentasi yang terperinci. Hal ini sangat vital karena berkaitan dengan penggunaan uang negara.
Ia mencontohkan pentingnya mencatat alasan pemilihan toko atau penyedia tertentu. Pencatatan ini mencakup hasil survei harga, perbandingan penawaran, kesesuaian spesifikasi, dan pertimbangan teknis. Dengan dokumentasi yang baik, setiap keputusan memiliki dasar objektif saat pemeriksaan.
Budi menjelaskan bahwa kalurahan sangat mengutamakan skema swakelola. Skema ini melibatkan masyarakat dan memanfaatkan sumber daya lokal sekitar. Apabila swakelola tidak memungkinkan, pengadaan bisa menggunakan jasa penyedia.
Aturan pengadaan ini merujuk pada regulasi pemerintah pusat dan daerah. Beberapa di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019. Peraturan daerah juga merujuk pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 32 Tahun 2023.
Diskusi Interaktif Seputar Pengadaan
Sesi diskusi Bimtek berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan terkait persoalan teknis pembangunan. Staf Ulu-Ulu Kalurahan Condongcatur, Wanda Wira Sahputra, S.E., mengajukan pertanyaan menarik.
Wanda mempertanyakan kemungkinan pelaksanaan pengadaan melalui mekanisme Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Pasalnya, aparatur yang memiliki sertifikasi pengadaan masih sangat terbatas di tengah padatnya kegiatan kalurahan.
Ia juga meminta penjelasan teknis mengenai pengadaan material swakelola. Contohnya untuk pemasangan konblok dan pembangunan drainase. Pertanyaan lainnya menyangkut aturan pelibatan pihak ketiga untuk pekerjaan pengaspalan jalan.
Menanggapi hal tersebut, Budi menekankan pentingnya penyesuaian mekanisme pengadaan. Prosesnya harus berpedoman pada regulasi, karakteristik pekerjaan, dan kemampuan pelaksana. Setiap pemilihan penyedia juga harus memiliki bukti administrasi yang kuat.
Anggota LPMKal Condongcatur, Heri Prasetyo, S.T., turut mengajukan pertanyaan. Ia menyoroti penentuan persyaratan teknis penyedia jasa serta mekanisme evaluasi lelang.
Pembahasan ini menegaskan pentingnya penyusunan spesifikasi teknis yang sangat objektif. Persyaratan teknis bagi penyedia harus proporsional. Proses evaluasi pemenang juga wajib transparan dan dapat dipertanggungjawabkan ke publik.
Komitmen Mewujudkan Reformasi Kalurahan
Melalui Bimtek ini, Pemkal Condongcatur mendorong seluruh aparatur untuk meningkatkan ketelitian. Sikap teliti ini harus diterapkan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan akhir.
Penguatan tata kelola pengadaan diharapkan mampu meningkatkan mutu pembangunan. Langkah ini efektif mencegah kesalahan administrasi sekaligus memperluas ruang partisipasi masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Pemkal Condongcatur dalam mendukung jalannya Reformasi Kalurahan. Mereka bertekad menguatkan pengawasan dan mengelola keuangan agar semakin akuntabel.
Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besaran anggaran yang terserap. Kualitas hasil pekerjaan dan manfaat jangka panjang bagi warga justru menjadi tolok ukur utama.
Pengadaan yang tertib dan transparan menjadi fondasi penting untuk mewujudkan pembangunan kalurahan yang berkualitas, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.