Berbekal Nomor Polisi, Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Sapuran

Listen to this article

WONOSOBO — Petunjuk nomor polisi kendaraan menjadi salah satu kunci Unit Reskrim Polsek Sapuran dalam mengungkap dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah Desa Karangsari, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (25), warga Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari keterangan korban dan saksi yang memberikan sejumlah informasi mengenai ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan. Salah satu petunjuk penting yang diperoleh penyidik yakni nomor polisi kendaraan yang diduga digunakan pelaku.

“Petunjuk nomor polisi kendaraan menjadi salah satu bahan penting dalam penyelidikan. Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi kendaraan, pengguna, hingga keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan perkara,” ujar AKP Arif.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 13.15 WIB. Saat itu, korban bersama seorang saksi mengendarai sepeda motor melintasi jalan yang relatif sepi di wilayah Karangluas, Desa Karangsari, Kecamatan Sapuran.

Saat melintas, seorang pengendara sepeda motor yang datang dari arah belakang diduga mendekati kendaraan korban. Pengendara tersebut kemudian bergerak sejajar dan memepet sepeda motor korban. Dalam posisi tersebut, pelaku diduga secara tiba-tiba melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara paksa menggunakan tangan kirinya.

Korban yang terkejut hampir kehilangan keseimbangan. Setelah melakukan perbuatannya, pengendara tersebut kemudian menjauh dan meninggalkan lokasi. Korban bersama saksi sempat berupaya mengejar pelaku dan meminta bantuan warga, namun pelaku telah melarikan diri.

Meski demikian, korban dan saksi masih mengingat ciri kendaraan yang digunakan, termasuk nomor polisi R-3650-DAD. Informasi tersebut kemudian menjadi petunjuk awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapuran bersama Panit Intelkam melakukan penelusuran terhadap kendaraan dengan nomor polisi tersebut. Dari hasil pendalaman, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan diduga digunakan oleh seorang pekerja koperasi keliling yang aktivitas kantornya berada di wilayah Sawangan, Kecamatan Leksono.

Petugas kemudian bergerak ke wilayah tersebut untuk memastikan informasi yang diperoleh. Di lokasi, polisi menemukan sepeda motor yang sesuai dengan keterangan korban dan saksi, termasuk nomor polisi R-3650-DAD.

Penyelidikan selanjutnya diarahkan kepada pengguna kendaraan. Petugas menemukan AF berada di dalam kantor koperasi yang menempati sebuah rumah kontrakan. AF kemudian diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapuran bersama Panit Intelkam melakukan penelusuran terhadap kendaraan dengan nomor polisi tersebut. Dari hasil pendalaman, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan diduga digunakan oleh seorang pekerja koperasi keliling yang aktivitas kantornya berada di wilayah Sawangan, Kecamatan Leksono.

Petugas kemudian bergerak ke wilayah tersebut untuk memastikan informasi yang diperoleh. Di lokasi, polisi menemukan sepeda motor yang sesuai dengan keterangan korban dan saksi, termasuk nomor polisi R-3650-DAD.

Penyelidikan selanjutnya diarahkan kepada pengguna kendaraan. Petugas menemukan AF berada di dalam kantor koperasi yang menempati sebuah rumah kontrakan. AF kemudian diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan AF, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu unit sepeda motor Honda warna hitam dengan variasi merah bernomor polisi R-3650-DAD beserta kunci kontak, satu helm warna abu-abu dengan kaca gelap, serta satu potong jaket warna cokelat.

“Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi korban dan saksi. AF kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterkaitannya dengan perkara,” kata AKP Arif.

Saat ini AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta melengkapi alat bukti untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.

AKP Arif menegaskan proses hukum masih berjalan dan penyidik akan mendalami seluruh keterangan serta alat bukti yang ada. Identitas korban dan saksi tidak dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.

Polres Wonosobo mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana terhadap anak agar segera melaporkannya kepada kepolisian. Informasi masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah sekaligus mengungkap tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Related posts

Merana di Hari Tani: Kisah Petani Sigedang Melawan Kemarau dan Anjloknya Harga

Pilkades Serentak 2026, Polres Wonosobo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral

Bobol Kandang Sapi, Pelaku Kabur hingga Mobil Terguling Ditabrak Tumpukan Batu

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More