ASN dan PPPK Kena Potong Zakat via Payroll di Wonosobo

Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Ribuan aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di wilayah Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, bersiap menghadapi skema pemotongan pendapatan tetap setiap bulan. Penerapan potongan zakat gaji ASN Wonosobo sebesar 2,5 persen ini tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan langsung ditarik otomatis dari rekening pegawai melalui sistem payroll instansi.

Kebijakan pemotongan ini secara spesifik menyasar abdi negara yang memiliki penghasilan kotor minimum Rp7.640.144 per bulan, atau setara Rp91.681.728 dalam perhitungan satu tahun kalender. Bagi pegawai daerah yang nominal gajinya belum menembus ambang batas tersebut, sistem tetap mengarahkan mereka pada pemotongan infak rutin bulanan dengan rentang pilihan Rp50.000 hingga Rp100.000.

Penghitungan batas potongan ini tidak berdiri tunggal pada angka gaji pokok bulanan. Seluruh komponen penghasilan tambahan yang meliputi tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai (TPP), hingga pencairan dana sertifikasi turut dimasukkan ke dalam kalkulasi penentuan batas pendapatan wajib zakat.

Cegah Tumpang Tindih Data Kemiskinan Pemkab Wonosobo

Tarikan dana miliaran rupiah dari penghasilan para pegawai ini difokuskan untuk mengintervensi masalah sosial dan ekonomi warga rentan di kawasan Kedu dan sekitarnya. Skema ini dirancang sebagai jaring pengaman sosial lokal, di mana pendapatan aparatur daerah langsung dialihkan untuk menambal ketimpangan ekonomi warga tingkat desa.

Aliran uang tersebut kini diwajibkan bersandar penuh pada basis data kemiskinan yang dirilis secara resmi oleh pemerintah daerah setempat. Langkah integrasi silang ini dieksekusi agar tidak ada lagi celah bagi penerima bantuan ganda atau masyarakat salah sasaran saat tim pencari fakta turun ke lapangan.

Hasil potongan gaji pegawai nantinya dipecah secara sistematis ke dalam lima instrumen program utama. Pemecahan fokus ini mencakup pembiayaan pendidikan bagi pelajar telantar, intervensi medis untuk warga sakit tanpa jaminan, penanganan krisis akibat bencana alam, stimulus permodalan usaha kecil, hingga pendampingan advokasi masyarakat marjinal.

Demi memantau pergerakan dana bulanan, pengurus unit pengumpul di tiap instansi pemerintahan dan badan usaha milik daerah wajib merekap data tarikan melalui lembar kerja digital. Pelaporan angka ini diawasi ketat setiap tanggal 25 hingga hari terakhir pada bulan berjalan guna memutus potensi kebocoran uang di tengah jalan.

Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, Mohamad Kristijadi, menyebut penggunaan metrik angka warga miskin daerah sangat krusial agar uang dari pegawai tepat mendarat di kantong kemiskinan yang valid. “Sinkronisasi data akan menghapus tumpang tindih bantuan dan memastikan saudara-saudara kita yang hidup dalam kondisi rentan mendapatkan prioritas penanganan,” tegas Kristijadi di Ruang Rapat Mangunkusumo, Selasa (15/9/2026).

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Wonosobo, Samsul Maarif, mengonfirmasi bahwa penetapan ambang batas potongan merujuk pada standar akumulasi nilai 85 gram emas per tahun. Pihaknya meyakini skema potong otomatis via payroll ini akan menertibkan administrasi, mempermudah konsolidasi uang dari aparat tingkat desa hingga kabupaten, serta mengubah dana himpunan tersebut menjadi aset produktif daerah.

Related posts

Belasan Petani Latih Sesama Warga Atasi Minimnya Tenaga di Wonosobo

Perempuan Pegang Kendali Penuntasan Kemiskinan di Wonosobo

Kodim 0707/Wonosobo Gelar Latihan Menembak Semester II Pertajam Kemampuan Personel

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More