WONOSOBO — Polsek Selomerto bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa SD Negeri 1 Bumitirto, Kecamatan Selomerto. Aksi kejahatan itu diketahui pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 23.50 WIB setelah seorang guru memantau adanya gerak mencurigakan melalui sambungan CCTV ke ponselnya.
Kapolsek Selomerto, IPTU Saptono, dalam konferensi pers Rabu (26/11), menerangkan bahwa pelapor, Sutoyo, karyawan honorer sekolah, menerima telepon dari guru agama yang melihat seorang laki-laki masuk ruang guru melalui rekaman CCTV. Pelapor kemudian mengecek sendiri rekaman itu dan melihat pria tak dikenal, mengenakan jumper hitam dan celana panjang krem, memanjat jendela ruang guru dan mengambil sejumlah barang.
Sesampainya di lokasi, pelapor mendapati kaca jendela pecah dan ruang guru dalam keadaan berantakan. Barang-barang yang hilang meliputi dua tape recorder, dua printer Epson, satu laptop Acer, satu proyektor Sony, serta satu tabung Bright Gas. Total kerugian ditaksir mencapai Rp18,4 juta.
Upaya pencarian bersama warga dilakukan malam itu juga, namun pelaku belum ditemukan. Keesokan harinya, pelapor resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selomerto.
Polisi mengungkap bahwa pelaku berpura-pura sebagai pembeli genteng tanah liat, kemudian beraksi pada malam hari dengan cara memanjat dan memecah kaca jendela ruang guru sebelum mengambil barang-barang sekolah.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan analisis rekaman CCTV, petugas Resmob berhasil mengamankan tersangka RRA (23), warga Banjarnegara. Tersangka ditangkap berikut beberapa barang bukti yang disembunyikan di sejumlah lokasi berbeda.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit laptop Acer, tape radio, proyektor Sony, tabung Bright Gas, serta beberapa barang elektronik lain yang sebelumnya dilaporkan hilang. Selain itu, turut diamankan flashdisk berisi rekaman CCTV, serpihan kaca jendela, balok kayu, hingga kendaraan pikap yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang hasil curian.
“Tersangka kami persangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun,” kata IPTU Saptono.
Kapolsek menegaskan apresiasinya kepada warga yang bergerak cepat melapor serta membantu proses awal penyelidikan.
“Kerja sama masyarakat sangat penting. Kami berkomitmen menjaga keamanan lingkungan, termasuk fasilitas pendidikan yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Polsek Selomerto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan, demi mencegah kejahatan serupa terulang.

