Wonosobo, satumenitnews.com – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Wonosobo melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga pria yang mengaku sebagai jurnalis. Ketiga pelaku berinisial HW (32), DN (36), dan AR (35) nekat memeras sejumlah pejabat di instansi Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Polisi menangkap para pelaku pada Rabu 17 Februari lalu saat mereka menerima uang tutup mulut. Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi mengungkap detail kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Rabu 3 Maret.
Ganang menjelaskan kasus bermula dari laporan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wonosobo. Pelaku mencoba memeras dengan dalih meminta konfirmasi terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas APBD Kabupaten Wonosobo tahun 2019.
Modus Catut Nama Pejabat Kejagung
Pihak Dinas PUPR sebenarnya sudah memberikan penjelasan tertutup bahwa persoalan temuan BPK tersebut telah selesai. Pejabat terkait sudah mengembalikan sejumlah uang ke kas daerah sesuai prosedur penyelesaian yang berlaku.
Namun ketiga pelaku sengaja menolak mendengar penjelasan tersebut. Mereka justru menggertak dan menakut-nakuti pejabat Dinas PUPR demi melancarkan niat jahatnya memeras anggaran daerah.
“Ketiga tersangka tetap tidak mau mendengarkan penjelasan dari pihak PUPR bahwa permasalahan telah selesai dengan pengembalian sejumlah uang ke kas daerah. Mereka malah menakut-nakuti dengan mengatakan kenal dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejagung RI dan proses pidana tetap dapat dilakukan,” ujar Ganang.
[Placeholder: Link ke berita terkait sebelumnya]
Pemeriksaan polisi juga menemukan bukti bahwa para pelaku sempat mengirimkan pesan intimidasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo.
Mereka mengancam apabila surat konfirmasi dijawab, berkasnya akan ditembuskan ke Jakarta dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan dilaporkan agar dipanggil oleh aparat penegak hukum.
OTT Berkedok Kerjasama Media
Mendapat laporan dugaan pemerasan, kepolisian langsung bergerak cepat. Polres Wonosobo menjalin koordinasi taktis dengan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Kejaksaan Negeri Wonosobo di wilayah eks-Karesidenan Kedu.
Tim gabungan UPP Saber Pungli Wonosobo akhirnya menjebak para pelaku. Ketiga tersangka tidak berkutik saat petugas menangkap tangan mereka beserta barang bukti uang tunai sebesar 20 juta rupiah.
“Jadi tersangka ketiga tertangkap tangan saat melakukan aksinya dan sekarang kami amankan di sini untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolres.
Untuk menyamarkan aksi kejahatannya, pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menyebut uang puluhan juta tersebut sebagai bentuk pemenuhan permintaan kerjasama antara media dan pemerintah daerah.
Media Abal-abal Tak Terdaftar
Dalam penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Wonosobo menelusuri latar belakang para pelaku yang mengaku berasal dari sebuah media bernama Internal Publik.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid menyatakan pihaknya langsung menjalin komunikasi dengan Komunitas Jurnalis Wonosobo untuk memastikan status profesi ketiga pelaku.
“Ternyata kami klarifikasi ke rekan-rekan wartawan di Wonosobo tidak ada yang mengenal ketiga pelaku dan media Internal Publik juga tidak ada yang mengetahui. Sementara kami cek lebih lanjut media Internal Publik juga tidak terdaftar sebagai perusahaan pers,” jelas Zazid.
Hal ini membuktikan bahwa ketiga pria tersebut murni merupakan sindikat pemeras yang memanfaatkan kedok jurnalis untuk mencari keuntungan pribadi secara ilegal.
Ancaman Penjara 9 Tahun
Kapolres Wonosobo sangat mengapresiasi keberhasilan tim gabungan dalam memberantas aksi pemerasan berkedok wartawan di wilayah hukumnya. Sinergitas antara kepolisian, kejaksaan, APIP, dan pekerja pers resmi dinilai sangat krusial dalam menjaga iklim pemerintahan yang bersih.
“Ini menunjukkan bahwa sinergitas antara Polres, Kejaksaan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan pers di Wonosobo terjalin dengan baik. Kalau ada yang mengatasnamakan aparat penegak hukum atau pers menakut-nakuti dengan tujuan meminta sejumlah uang, laporkan,” tegas Ganang.
Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Wonosobo.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 368 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, atau Pasal 369 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi ketiga pelaku mencapai 9 tahun penjara.