Jawa Tengah

Satpol PP Wonosobo Sita Rarusan Bungkus Rokok Ilegal di Dua Kecamatan

By Manjie

October 17, 2025

Wonosobo, satumenitnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo bersama tim gabungan berhasil menyita 267 bungkus rokok ilegal dari operasi penegakan hukum di dua wilayah, yaitu Kecamatan Wonosobo dan Kejajar, Rabu (15/10/2025). Upaya ini menjadi bagian dari pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal yang dilakukan sepanjang tahun dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025[1].

267 Bungkus Rokok Ilegal Disita di Wonosobo dan Kejajar

Dalam operasi tersebut, tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Polres Wonosobo, Bea Cukai Magelang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kejaksaan Negeri Wonosobo, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo. Mereka menyisir sejumlah lokasi penjualan rokok di dua kecamatan dan menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai[1].

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Wonosobo, Rame Istakhori, menyampaikan, “Total sebanyak 267 bungkus rokok ilegal kami temukan di dua kecamatan. Dari wilayah Kecamatan Wonosobo, disita 55 bungkus rokok merek AB7, 24 bungkus Newcastle, dan 24 bungkus HJ. Sementara di Kecamatan Kejajar ditemukan 11 bungkus Alphaiz, 50 bungkus King Garet, 24 bungkus Alphaiz Anggur, dan 21 bungkus Jeff Marlin,” jelasnya.

Pelanggaran dan Modus di Lapangan

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Satpol PP bersama tim gabungan menemukan beragam pelanggaran pita cukai. Bentuk pelanggaran tersebut antara lain penggunaan pita cukai yang salah peruntukan, salah personalisasi, hingga rokok tanpa pita cukai sama sekali. Petugas juga mengamankan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang menggunakan pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) serta mendapati ketidaksesuaian jumlah batang rokok dengan nominal cukai yang tertera.

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Magelang untuk proses penindakan lebih lanjut. Sampai saat ini, penyelidikan kasus masih berlangsung di bawah pengawasan aparat berwenang.

Pemerintah Wonosobo Tegas Berantas Rokok Ilegal

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Wonosobo, Rame Istakhori menegaskan bahwa tindakan tegas pemerintah merupakan bentuk penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 55 yang melarang jual beli, penyimpanan, maupun distribusi rokok tanpa cukai resmi atau berpita cukai tidak sesuai.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta mendukung upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal yang sangat merugikan negara dan bisa membahayakan masyarakat luas.