WONOSOBO, satumenitnews.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyoroti rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir meski daerah ini kerap dijuluki sebagai “kota parkir”. Penegasan ini disampaikan dalam pertemuan Pemkab bersama para pengelola parkir di Ruang Rapat Mangoenkusumo, Selasa (15/7/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, menyebut persoalan tata kelola parkir menjadi perhatian utama. Ia mengingatkan bahwa kontribusi sektor ini belum maksimal, padahal jumlah titik parkir yang dikelola terus bertambah dari tahun ke tahun.
“Parkir itu punya potensi besar, tapi penataannya harus rapi. Kami minta hanya gunakan sepertiga badan jalan, jangan lebih,” tegasnya di hadapan para pengelola.
Parkir Sebabkan Macet, Sekda Minta Profesionalisme
Andang menilai bahwa penggunaan jalan yang melebihi batas wajar untuk parkir tepi jalan telah memicu kemacetan di pusat kota. Ia menekankan pentingnya profesionalisme petugas dan pengelola parkir, termasuk dalam hal perlindungan kendaraan masyarakat.
“Kehilangan helm atau kendaraan itu tanggung jawab pengelola,” ujarnya.
Untuk menjamin transparansi, setiap pungutan retribusi wajib disertai karcis resmi. Hal ini, kata Sekda, merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan bagian dari tata kelola keuangan daerah.
Informasi Tarif dan Zona Parkir Harus Diperjelas
Pemkab meminta setiap titik parkir menyediakan papan informasi tarif, rambu, dan penanda zona kendaraan roda dua maupun roda empat. Tarif resmi parkir di Kabupaten Wonosobo diketahui sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil per 3 jam.
“Tarif harus jelas, jangan bikin masyarakat bingung. Sediakan papan dan penanda zona,” lanjut Andang.
Dalam evaluasi yang dilakukan BPPKAD bersama Disperkimhub, ditemukan masih banyak praktik parkir liar serta penyalahgunaan retribusi parkir. Sekda menyebut bahwa ada kasus karcis parkir fiktif sudah menjadi temuan dalam laporan pengawasan.
Ke depan, Pemkab akan memanggil para juru parkir secara langsung untuk dialog dan pembekalan. Langkah ini diharapkan bisa membangun kesamaan persepsi dan mengurangi praktik pungutan tidak resmi.
“Memungut harus dengan karcis, kami juga akan berikan pembekalan,” ungkapnya.
Disperkimhub mencatat sebanyak 44 titik parkir telah terdaftar dan miski hanya 32 titik yang memiliki SK dari Pemkab Wonosobo. Situasi ini turut menjelaskan kenapa sejak bertahun-tahun terakhir target PAD sebesar Rp800 juta per tahun tak pernah tercapai. Pada 2024, capaian retribusi hanya sekitar Rp430 juta, dan pada pertengahan 2025 baru mencapai Rp130 juta.