Wonosobo, satumenitnews.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo, pada Kamis (6/3/2025), resmi membuka Bimbingan Teknis dan Penandatanganan Komitmen Penerapan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) dan pengelolaan arsip melalui Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Ruang Mangunkusuma Setda. Acara ini menjadi langkah penting dalam mendukung transformasi digital di lingkungan pemerintahan.
Wakil Bupati Wonosobo, Amir Husein, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi dan kearsipan berbasis elektronik. “Penggunaan aplikasi SRIKANDI tidak hanya mempermudah pengelolaan arsip dinamis, tetapi juga membawa manfaat besar dalam efisiensi anggaran, khususnya dalam mengurangi penggunaan kertas dan alat tulis kantor,” ujarnya.
Penerapan SRIKANDI di Pemerintahan Kabupaten Wonosobo
Amir Husein berharap implementasi SRIKANDI dapat berjalan optimal di seluruh perangkat daerah. Dengan adanya SRIKANDI, Wabup menginginkan tata kelola persuratan dan kearsipan dapat lebih efisien dan terintegrasi. “Kami berharap SRIKANDI dapat memperkuat ekosistem pemerintahan berbasis elektronik yang lebih modern dan terintegrasi,” tambahnya.
Kepala Bagian Organisasi Setda Wonosobo, Zulfa Akhsan Alim Kurniawan, menyampaikan bahwa penerapan TNDE melalui SRIKANDI yang dimulai pada 1 Februari 2024 masih belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan oleh peralihan sistem dari SRIKANDI versi 2 ke versi 3 yang dimulai pada 17 Februari 2024. Beberapa kendala teknis, termasuk gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), menyebabkan akses menu dalam aplikasi menjadi lambat. “Meskipun ada kendala, kami terus berupaya memperbaiki sistem agar dapat diakses dengan lancar,” kata Zulfa.
Bimbingan Teknis untuk Peningkatan Kualitas Administrasi Pemerintahan
Zulfa menjelaskan bahwa bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber dari Jakarta dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta keterampilan aparatur pemerintah dalam menerapkan TNDE dan pengelolaan arsip digital. “Kami ingin menyamakan dan meningkatkan kualitas administrasi pemerintahan dengan sistem yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi,” jelasnya.
Penerapan TNDE dan SRIKANDI diharapkan dapat mempercepat proses administrasi, menghemat biaya, dan membuat pengelolaan dokumen lebih efisien. Hingga Oktober 2024, beberapa perangkat daerah sudah mulai menggunakan aplikasi ini, seperti Sekretariat Daerah yang mencatatkan 115 naskah keluar, Disdikpora 702 naskah, Dinkes 20 naskah, dan Arpusda 253 naskah.
Optimalkan Penggunaan SRIKANDI di Masa Depan
Pemkab Wonosobo berkomitmen untuk terus menyempurnakan penerapan TNDE melalui SRIKANDI. “Ke depan, kami akan terus bekerja sama dengan seluruh jajaran perangkat daerah agar sistem ini berjalan lebih baik dan memberikan manfaat besar bagi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan transparan di Kabupaten Wonosobo,” pungkas Zulfa.