Home » Menakar Urgensi SNI 9042:2021, Wajah Baru Sertifikasi CHSE yang Tak Lagi Gratis

Menakar Urgensi SNI 9042:2021, Wajah Baru Sertifikasi CHSE yang Tak Lagi Gratis

by Manjie
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Pergeseran standar keamanan dan kebersihan di sektor pariwisata kembali bergulir dinamis. Label Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability atau CHSE yang sempat menjadi primadona kala pandemi sebagai stimulus cuma-cuma, kini bermetamorfosis menjadi standar yang lebih rigid dan formal. Pemerintah melalui Kemenparekraf telah mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia atau SNI 9042:2021, sebuah langkah yang menuntut pelaku usaha untuk lebih mandiri dan tidak lagi sekadar mengharapkan subsidi penuh.

Perubahan mekanisme ini menempatkan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata atau LSUP sebagai garda terdepan dalam proses verifikasi. Jika sebelumnya stiker I Do Care bisa didapatkan melalui skema bantuan pemerintah yang masif, kini para pemilik hotel, restoran, hingga pengelola daya tarik wisata dihadapkan pada prosedur sertifikasi mandiri yang menuntut kesiapan administrasi hingga finansial.

Persiapan Dokumen sebagai Pintu Masuk

Langkah awal bagi pelaku usaha yang hendak memvalidasi standar pelayanannya dimulai dari meja administrasi. Legalitas menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar. Nomor Induk Berusaha atau NIB harus dipastikan memuat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang sesuai dengan operasional di lapangan. Selain itu, Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau izin operasional lainnya wajib tersedia sebelum melangkah ke tahap audit.

Bukan hanya soal izin, bukti fisik penerapan standar operasional prosedur di lokasi usaha menjadi sorotan utama. Dokumentasi berupa foto maupun video yang merekam aktivitas penerapan protokol kebersihan, ketersediaan fasilitas P3K, jalur evakuasi yang jelas, hingga sistem pengelolaan limbah yang ramah lingkungan harus tersusun rapi. Dokumen-dokumen ini menjadi peluru utama saat menghadapi auditor, membuktikan bahwa standar keselamatan bukan sekadar jargon di atas kertas.

Dua Jalur Pendaftaran

Pelaku usaha dihadapkan pada dua opsi gerbang pendaftaran. Kanal pertama adalah melalui portal resmi chse.kemenparekraf.go.id, di mana pengusaha dapat membuat akun dan melakukan penilaian mandiri atau self-assessment. Opsi kedua adalah jalur langsung dengan menghubungi LSUP yang telah terakreditasi, seperti Sucofindo atau Mutu Agung, untuk mengajukan audit berbasis SNI 9042:2021.

Pada tahap penilaian mandiri, kejujuran pengelola diuji. Sebuah daftar periksa atau checklist harus diisi sesuai dengan jenis usaha masing-masing. Indikator-indikator krusial meliputi kebersihan area, kesehatan karyawan dan pengunjung, keselamatan aset dan nyawa, serta keberlanjutan lingkungan. Klaim sepihak pada tahap ini akan menjadi bumerang jika tidak sesuai dengan realitas saat verifikasi.

Verifikasi Lapangan yang Menentukan

Lolos dari lubang jarum administrasi bukan berarti sertifikat sudah di tangan. Auditor dari LSUP akan turun gunung untuk melakukan verifikasi faktual. Tahap ini terbagi menjadi audit dokumen yang membedah kelengkapan berkas secara mendetail, dilanjutkan dengan audit lapangan.

Pada sesi audit lapangan, auditor akan menyisir setiap sudut lokasi usaha. Mereka memastikan apakah klaim ketersediaan alat pemadam api ringan benar adanya, apakah pengelolaan sampah berjalan sesuai prosedur, dan apakah standar higienitas dapur terjaga. Ketidaksesuaian antara laporan penilaian mandiri dengan fakta lapangan dapat berujung pada kegagalan mendapatkan sertifikasi.

Label I Do Care dan Konsekuensi Biaya

Bagi usaha yang dinyatakan memenuhi seluruh elemen dalam SNI 9042:2021, sertifikat CHSE akan diterbitkan, diikuti dengan hak pemasangan label Indonesia Care di lokasi usaha. Label ini berfungsi sebagai garansi kepercayaan bagi konsumen yang kini semakin kritis terhadap aspek kesehatan dan keamanan.

Namun, realitas baru yang harus diterima adalah pergeseran skema pembiayaan. Program sertifikasi gratis yang sempat memanjakan pelaku usaha pada periode 2020 hingga 2022 kini jumlahnya semakin terbatas dan tersegmentasi, misalnya hanya untuk Desa Wisata tertentu. Pelaku usaha kini lebih banyak diarahkan untuk menempuh jalur sertifikasi mandiri berbayar. Dinas Pariwisata di daerah menyarankan agar setiap pengusaha aktif memantau informasi kuota fasilitasi subsidi, namun kesiapan untuk membiayai sertifikasi secara mandiri kini menjadi sebuah keniscayaan bisnis yang tak terelakkan.

You may also like

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy