UMK Wonosobo 2026 Diproyeksikan Naik Rp 2,4 Juta oleh Disnakertrans Berdasarkan Formula Nasional

Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Wonosobo tahun 2026 mulai menemukan arah. Dewan Pengupahan Kabupaten memproyeksikan kenaikan di kisaran Rp2,4 juta, atau naik sekitar 6,3 persen dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonosobo, Fany Muqorrobin, S.T., M.T., menyebutkan bahwa proyeksi tersebut mengikuti formula nasional yang menggabungkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. “UMK tahun lalu sekitar Rp 2,2 juta. Dengan rumus pengupahan nasional, kenaikannya sekitar 6,3 persen sehingga UMK 2026 diperkirakan berada di angka Rp 2,4 juta,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).

Formula Nasional Jadi Acuan

Perhitungan dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat melalui formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan nilai alfa. Nilai alfa sendiri dibahas lewat rapat Dewan Pengupahan dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Dalam pembahasan sementara, angka yang berpotensi disepakati berada di kisaran 0,7 hingga 0,8.

Dengan inflasi Wonosobo sekitar 2,4 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 4,1 persen, hasil simulasi menunjukkan UMK 2026 berada di antara Rp 2,419 juta hingga Rp 2,467 juta. “Kebijakan pengupahan ini bukan lokal, tapi aturan nasional yang wajib dijalankan seluruh pemerintah daerah,” tegas Fany.

Pengawasan Implementasi di Lapangan

Selain pembahasan angka, Disnakertrans juga fokus pada pemenuhan hak-hak pekerja. Fany mengakui bahwa struktur ekonomi di Wonosobo masih didominasi oleh sektor pengolahan kayu dan usaha menengah. Namun, sebagian pelaku usaha belum sepenuhnya menerapkan ketentuan UMK, bahkan masih ada pekerja sektor toko dan usaha kecil yang menerima upah di bawah standar.

“Pemerintah tidak hanya menetapkan angka upah, tetapi juga memastikan penerapannya di lapangan. Kami akan mengedepankan pendekatan persuasif agar hak-hak pekerja terpenuhi sesuai peraturan,” katanya.

Pembahasan lanjutan akan digelar hingga tercapai kesepakatan akhir sebelum rekomendasi diajukan ke pemerintah provinsi Jawa Tengah. Melalui proses itu, UMK Wonosobo 2026 diharapkan tak hanya menjadi angka formal, tetapi juga menjadi jaminan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di daerah.

Related posts

Upah Minimum Jateng 2026 Bakal Naik, Tapi Siapa yang Benar-Benar Siap?

Jelang Operasi Lilin Candi 2025, Kapolres Wonosobo Tinjau Jalur dan Destinasi Wisata

Inflasi Wonosobo Naik 2,77 Persen, Sinyal Stabilitas atau Awal Tekanan Harga?

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More