Wonosobo, satumenitnews.com — Seorang warga Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, nyaris menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah dijanjikan pekerjaan bergaji besar di Kamboja melalui jalur tidak resmi. Berkat laporan cepat keluarga dan koordinasi lintas wilayah aparat kepolisian, proses pengiriman ilegal itu berhasil digagalkan.
Kronologi Penyelamatan
Kanit Reskrim Polsek Sapuran, Bripka Azzimar Shidqy P., S.I.Kom, M.H, menjelaskan bahwa kasus ini bermula Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, pihaknya menerima laporan dari warga Sapuran yang khawatir anaknya akan berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.
“Begitu laporan diterima, kami segera berkoordinasi dengan Polsek Daryaw dan Satpol Airud Polres Dumai,” kata Azzimar, Senin (15/12/2025).
Sekitar pukul 11.40 WIB di hari yang sama, informasi diterima bahwa korban bersama empat orang lainnya terdiri atas warga Jakarta dan Wonosobo telah diamankan oleh Satpol Airud Polres Dumai. Mereka diduga hendak dikirim ke Kamboja tanpa melalui prosedur resmi.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit tindak Satpol Airud, kelima calon pekerja tersebut diserahkan ke BP2MI Kota Dumai pada Sabtu (13/12/2025). Polisi kemudian melakukan koordinasi pemulangan hingga akhirnya, Senin (15/12/2025) pagi, korban diterbangkan ke Yogyakarta dan dijemput oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sapuran.
“Setibanya di Polsek, korban kami serahkan kembali kepada pihak keluarga, disaksikan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Wonosobo,” ujar Kapolsek Sapuran, AKP Suryanto, S.H., M.H.
Disnaker: Waspada Iming-Iming Gaji Besar
Kasus ini langsung ditanggapi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonosobo, Fany Mukorobin. Ia menegaskan bahwa insiden tersebut termasuk dalam kategori TPPO Kamboja dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar.
“Dari Dinas Ketenagakerjaan, kami sudah sering melakukan sosialisasi, terutama di wilayah kantong PMI seperti Sapuran, Leksono, Watumalang, dan Kaliwiro,” ungkap Fany. “Namun kami juga tidak bisa menyalahkan masyarakat sepenuhnya, karena banyak yang tergoda oleh janji gaji tinggi.”
Fany mengingatkan, masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri harus mengikuti jalur resmi dan terdaftar di P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Menurutnya, ada beberapa perusahaan legal yang masih beroperasi di Wonosobo dan selalu berkoordinasi dengan pihak dinas.
“Salah satu yang aktif adalah milik Pak Sumarah. Setahu saya, ada dua perusahaan milik beliau yang masih beroperasi dan menempatkan tenaga kerja secara prosedural,” jelas Fany.
Ia juga menyebutkan, selain perusahaan di sektor informal seperti rumah tangga, beberapa perusahaan penempatan di sektor formal (pabrik dan industri) masih membuka peluang kerja luar negeri secara sah.
Masyarakat Didorong Melapor
Kasus ini menambah daftar panjang upaya perekrutan ilegal pekerja migran asal daerah. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat segera melapor jika ada tawaran kerja di luar negeri dengan proses yang tidak melibatkan Disnaker atau BP2MI.
Upaya pencegahan TPPO dinilai tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat agar tidak ada lagi warga Wonosobo yang menjadi korban penipuan tenaga kerja ilegal.