Kemeriahan 6 Titik Terbang Festival Balon Udara Wonosobo 22 Maret

Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Langit pagi Wonosobo dihiasi puluhan balon tradisional aneka motif pada Minggu, 22 Maret 2026. Antusiasme masyarakat membludak memadati lapangan desa sejak subuh untuk menyaksikan langsung hari pertama pelaksanaan Festival Balon Udara 2026.

Gemuruh sorak penonton terdengar bersahutan saat satu per satu balon raksasa mulai mengembang dan mengudara. Khusus pada hari pembukaan ini, panitia menyebar lokasi penerbangan di enam titik sekaligus, meliputi kawasan Gemblengan, Wonolelo, Lumajang, Tanjungsari Land, Kembaran, dan Butuh.

Berdasarkan jadwal panitia, kemeriahan di Gemblengan, Wonolelo, dan Lumajang hanya berlangsung khusus untuk satu hari ini. Sementara itu, kawasan Tanjungsari Land dan Kembaran akan menyuguhkan atraksi serupa hingga 25 Maret, disusul titik Butuh yang menggelar acara selama dua hari hingga esok.

Patroli Ketat Jalur Penerbangan

Peningkatan jumlah lokasi dari 16 menjadi 23 titik pada tahun ini menuntut pengawasan ekstra dari pihak keamanan. Petugas berseragam dari Polres Wonosobo tampak menyisir area penonton dan titik landas sejak dini hari untuk memastikan tidak ada peserta yang melepas balon ke udara secara bebas.

Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menilai momen peluncuran hari pertama ini sebagai situasi yang sangat krusial. Aparat kepolisian langsung menerjunkan tim patroli khusus guna mencegah munculnya balon liar yang berpotensi membahayakan jalur lalu lintas penerbangan pesawat.

Kasat Intelkam Polres Wonosobo AKP H.M. Nurhasan yang turut memantau di lokasi memastikan seluruh komunitas mematuhi standar operasional. Pihaknya mewajibkan peserta menambatkan balon menggunakan minimal tiga utas tali yang kuat dan melarang keras penggunaan bahan berbahaya seperti petasan.

Kepolisian memastikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melanggar aturan keselamatan penerbangan tersebut. Tim gabungan siap menindak tegas pelaku pelepasan balon liar dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun serta denda mencapai lima ratus juta rupiah.

Related posts

Jadwal Tiga Titik Terbang Festival Balon Udara Wonosobo 27 Maret 2026

Enam Titik Lokasi Festival Balon Wonosobo 26 Maret Siap Manjakan Wisatawan

Pesona 8 Titik Festival Balon Udara Wonosobo 25 Maret 2026

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More