Jawa Tengah

Tipu Muslihat Berujung Bui, Pelaku Curanmor dan Pencurian HP Ditangkap Polisi

By Pidres Wonosobo

September 12, 2025

Wonosobo — Unit Reskrim Polsek Leksono bersama tim Resmob Polres Wonosobo berhasil meringkus seorang pelaku pencurian di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Pelaku diketahui berinisial AC (29), warga Ciracas, Jakarta Timur. Ia ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor hasil curian milik korban.

Kasus ini bermula pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025, ketika AC mendatangi kantor Healty Prime di Kampung Kalikluwih, Leksono, dengan dalih mengembalikan sepeda motor. Saat itu hanya ada seorang saksi berinisial IM. Begitu saksi lengah, pelaku justru membawa kabur enam unit telepon genggam dari laci kantor dan sepeda motor yang semula telah dikembalikannya.

Korban, berinisial DH (51), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leksono. Akibat aksi itu, ia mengalami kerugian sekitar Rp19,8 juta. Identitas barang yang dibawa pelaku di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio J dan enam telepon genggam berbagai tipe.

Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku. Informasi mengarah ke kawasan Terminal Kampung Rambutan. Tim gabungan yang bergerak ke lokasi bersama korban akhirnya berhasil mengamankan AC tanpa perlawanan.

“Pelaku kami amankan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban. Untuk enam telepon genggam, menurut pengakuan pelaku sudah dijual dengan cara COD kepada orang tidak dikenal,” kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H.,

AKP Arif menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus pencurian dengan tipu muslihat, tidak mudah lengah saat berhadapan dengan orang yang baru dikenal, serta segera melaporkan ke kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa.

Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menelusuri keberadaan barang bukti telepon genggam yang sudah berpindah tangan.