Jawa Tengah

Tipu Muslihat Berujung Bui, Pelaku Curanmor dan Pencurian HP Ditangkap Polisi

By Pidres Wonosobo

September 12, 2025

Wonosobo, satumenitnews.com – Unit Reskrim Polsek Leksono bersama tim Resmob Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pria berinisial AC (29), warga Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025). Ia ditangkap di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian milik korban.

Kasus ini berawal pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025. Pelaku mendatangi kantor Healty Prime di Kampung Kalikluwih, Leksono, dengan alasan mengembalikan sepeda motor. Di lokasi hanya ada seorang saksi berinisial IM. Saat saksi lengah, AC justru membawa kabur enam unit telepon genggam dari laci kantor beserta sepeda motor yang semula telah dikembalikannya.

Korban, DH (51), kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Leksono. Ia menyebut mengalami kerugian sekitar Rp19,8 juta. Barang yang hilang meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio J dan enam telepon genggam berbagai tipe.

Penangkapan di Terminal Kampung Rambutan

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Informasi mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan Terminal Kampung Rambutan. Tim gabungan bersama korban bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AC tanpa perlawanan.

“Pelaku kami amankan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban. Untuk enam telepon genggam, menurut pengakuan pelaku sudah dijual dengan cara COD kepada orang tidak dikenal,” ujar Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H.

Polisi Imbau Warga Waspada

AKP Arif menegaskan, masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap modus pencurian dengan tipu muslihat. Ia menekankan agar warga tidak mudah percaya kepada orang baru dikenal dan segera melapor ke kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa.

Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menelusuri keberadaan barang bukti telepon genggam yang telah berpindah tangan.