Wonosobo, satumenitnews.com – Kompol Agustinus David Putraningtyas, Wakapolres Wonosobo, memimpin langsung kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) terhadap jajaran personel Polres pada Rabu (25/6), dengan fokus pemeriksaan terhadap etika penggunaan media sosial oleh anggota.
Fokus Pemeriksaan: Etika Bermedia Sosial
Kegiatan Gaktiblin digelar di lingkungan Mapolres Wonosobo dan melibatkan anggota dari berbagai satuan dan fungsi. Pemeriksaan tidak hanya sebatas administrasi dan kelengkapan fisik, namun menyasar secara spesifik pada akun media sosial milik anggota.
Tim pemeriksa menelusuri apakah ada pelanggaran terkait penggunaan atribut dinas dalam unggahan pribadi, serta opini-opini yang berpotensi melanggar kode etik profesi Polri.
“Personel Polri harus bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai unggahan pribadi justru menimbulkan dampak negatif atau melanggar aturan yang telah ditetapkan,” ujar Kompol David di hadapan personel yang mengikuti kegiatan.
Menjaga Marwah Institusi di Ruang Digital
Dalam arahannya, Wakapolres menegaskan bahwa perilaku di media sosial kini menjadi bagian dari pengawasan kedinasan karena langsung mempengaruhi citra institusi kepolisian. Ia menyebut bahwa setiap anggota Polri tetap terikat pada prinsip-prinsip disiplin, baik di lapangan maupun di ruang digital.
Kehadiran polisi di media sosial, menurutnya, seharusnya mencerminkan nilai-nilai profesionalisme, integritas, serta semangat pengabdian kepada masyarakat.
“Etika digital itu penting. Saat Anda berseragam ataupun tidak, publik tetap melihat Anda sebagai representasi Polri. Jangan sepelekan ruang virtual,” tegasnya lagi.
Gaktiblin Sebagai Langkah Pembinaan Internal
Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan berkelanjutan di tubuh Polres Wonosobo. Melalui pengawasan intensif terhadap media sosial, pimpinan berharap tidak ada lagi personel yang sembrono atau keliru dalam memanfaatkan platform digital.
Langkah ini juga dilakukan sebagai antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan media sosial oleh anggota yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.