Bisnis

Ini yang Perlu Kamu Tahu tentang Syarat Jadi Sub Pangkalan LPG

By Manjie

February 05, 2025

satumenitnews.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) memberikan himbauan kepada pengecer untuk menjadi sub pangkalan resmi LPG. Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah untuk memastikan LPG subsidi 3 kilogram tetap bisa tersedia di pasaran dengan harga yang wajar. Para pengecer yang ingin bergabung sebagai agen resmi LPG 3 kg diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.

Syarat Menjadi Agen Resmi Gas LPG 3 Kg

Jika kamu tertarik untuk menjadi agen resmi LPG 3 Kg, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang dikeluarkan oleh OSS (Online Single Submission) melalui www.oss.go.id.
  2. Daftar sebagai mitra Pertamina di kemitraan.patraniaga.com/register.
  3. Pilih menu Gabung Sekarang dalam kolom Keagenan LPG.
  4. Tentukan lokasi pangkalan dengan mengisi provinsi, kecamatan, dan kode pos.
  5. Klik Registrasi untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Registrasi

Setelah mempersiapkan persyaratan di atas, beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai sub pangkalan LPG antara lain:

Keuntungan Menjadi Agen Resmi LPG

Dengan menjadi sub pangkalan LPG resmi, pengecer dapat memastikan pasokan LPG subsidi tetap tersedia dengan harga yang terjangkau untuk masyarakat. Selain itu, mereka juga memiliki kesempatan untuk bekerja sama dengan Pertamina dalam mendistribusikan produk yang sangat dibutuhkan oleh rumah tangga.

Hal ini akan membantu masyarakat untuk tetap memperoleh gas LPG subsidi dengan harga yang lebih stabil, sesuai dengan kebijakan pemerintah. Selain itu, para agen resmi akan mendapat dukungan penuh dari pemerintah dan Pertamina dalam hal pemasaran dan logistik.