Wonosobo, satumenitnews.com – Di balik viral-nya video pembuangan sampah ke sungai di perbatasan Desa Tlogo dan Jengkol, tersimpan fakta administratif yang menohok. Pelaku pembuangan bukan orang asing, melainkan orang dalam sistem pengelolaan sampah desa itu sendiri. Insiden ini menelanjangi betapa rapuhnya pengawasan Standar Operasional Prosedur (SOP) di tingkat desa, di mana aturan tertulis tak mampu membendung kreativitas liar oknum petugas di lapangan.
Kepala Dusun (Kadus) Tlogo, Akhmad Mahmudin, tak menampik status pelaku. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan bahwa Suparjo pria yang terekam membuang sampah adalah anggota pengelola sampah di bawah naungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ironisnya, tangan yang seharusnya menjaga kebersihan desa justru menjadi tangan yang sama yang mengotori sungai.
SOP ‘Jumat Suci’ yang Dilanggar
Pemerintah Desa Tlogo sejatinya memiliki aturan main yang kaku untuk mencegah kebocoran sampah ke lingkungan. Akhmad menegaskan bahwa armada pengangkut sampah desa memiliki jadwal operasional yang tidak bisa ditawar.
“Untuk mobil milik Desa Tlogo itu memang khusus hanya memuat sampah di hari Jumat. Selain hari itu, tidak diizinkan,” tegas Akhmad.
Hari Jumat ditetapkan sebagai satu-satunya hari pelayanan pengambilan sampah warga untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Aturan ini dibuat justru untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, kejadian pada hari Selasa (20/1/2026) pagi itu jelas menabrak semua protokol yang ada. Personal tanpa seragam resmi, dan berakhir di sungai, bukan di TPA.
Kerja Sama Baru yang Ternoda
Insiden ini semakin rumit karena melibatkan sampah dari sektor pariwisata. Akhmad menjelaskan bahwa desa baru saja menjalin kerja sama formal pengelolaan sampah dengan pihak swasta, termasuk Wisata Alam Seroja dan vila-vila di sekitarnya. Sebelumnya, pengelolaan mungkin dilakukan secara personal, namun kini telah ditarik ke dalam manajemen desa.
“Tapi prinsipnya, pembuangan itu harusnya ke TPA. Kalau dibuang selain di TPA, desa jelas tidak mengizinkan,” ujarnya.
Niat baik menertibkan sampah wisata melalui jalur resmi desa ini justru ternoda di awal jalan. Sampah yang seharusnya menjadi sumber pendapatan retribusi desa dan dikelola profesional, malah berakhir menjadi polutan sungai akibat ulah oknum petugasnya sendiri.
Pengakuan ‘Kecolongan’
Ketika dicecar mengenai bagaimana petugas desa beroperasi liar di hari Selasa tanpa terdeteksi, Pemerintah Desa Tlogo mengaku tidak berdaya melakukan pengawasan 24 jam. Akhmad menyebut insiden ini terjadi murni di luar sepengetahuan otoritas desa.
“Nah, itu saya kurang tahu, itu terjadi di luar pengawasan desa,” akunya.
Ia mengonfirmasi bahwa tindakan Suparjo membuang sampah vila di hari Selasa adalah inisiatif pribadi yang luput dari pantauan.
“Iya, benar (di luar sepengetahuan desa),” pungkasnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola BUMDes. Memiliki armada dan petugas saja ternyata tidak cukup jika mentalitas jalan pintas masih bercokol di kepala pelaksananya. Desa Tlogo kini punya pekerjaan rumah besar: memastikan SOP tidak hanya indah di atas kertas, tapi juga dipatuhi saat tak ada mata pejabat yang mengawasi.

