Home » SIPA dan Sumur Bor: Prosedur Lengkap yang Belum Banyak Diketahui

SIPA dan Sumur Bor: Prosedur Lengkap yang Belum Banyak Diketahui

by Manjie
Listen to this article

satumenitnews.com – Pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah atau SIPA menjadi langkah penting bagi siapa saja yang menggunakan air tanah, terutama melalui sumur bor. Bagaimana prosesnya, persyaratannya, dan apa yang harus dipersiapkan? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.

Apa itu SIPA dan Mengapa Harus Diurus?

SIPA adalah dokumen yang diterbitkan pemerintah sebagai bukti legal bagi pemanfaatan air tanah secara sah. Izin ini wajib dimiliki oleh individu maupun badan usaha yang mengambil air tanah, termasuk melalui sumur bor, agar tidak melanggar aturan lingkungan dan hukum.

Siapa yang Harus Mengurus SIPA?

Setiap pengguna air tanah dalam jumlah besar, seperti industri, rumah sakit, hotel, dan penyedia air minum melalui sumur bor, wajib mengurus SIPA. Legalitas ini bertujuan menjaga agar pengambilan air tanah tidak merugikan lingkungan dan tetap sesuai dengan daya dukung sumber air.

Bagaimana Prosedur Pengurusan SIPA?

Proses pengurusan SIPA dimulai dengan mengajukan permohonan ke instansi berwenang, biasanya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau Dinas Lingkungan Hidup di daerah masing-masing. Kini, pengajuan dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk mempercepat proses.

Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan?

Permohonan SIPA harus dilengkapi dokumen teknis dan administratif yang mencakup:

– Gambar konstruksi sumur bor lengkap dengan detail teknis dan koordinat GPS.
– Surat pernyataan kepemilikan atau izin penggunaan lahan lokasi sumur.
– Hasil uji kualitas air dari laboratorium resmi.
– Laporan kapasitas pengambilan air dan dampak lingkungan jika diperlukan.
– Formulir permohonan yang diisi lengkap sesuai ketentuan.

Berapa Lama Prosesnya?

Dengan sistem OSS dan penyederhanaan persyaratan, masa penerbitan SIPA kini lebih singkat, biasanya antara 7 hingga 14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan verifikasi lapangan.

Apa Risiko Jika Tidak Mengurus SIPA?

Pengguna air tanah tanpa SIPA berpotensi menghadapi sanksi hukum berupa denda administratif hingga pidana. Untuk BUMD PAM dan badan usaha lainnya, batas akhir pengurusan ditetapkan hingga 31 Maret 2026, setelah itu pengawasan akan diperketat.

You may also like

Leave a Comment