Wonosobo, satumenitnews.com – Rentetan kerusakan alam yang terjadi secara simultan di Kabupaten Wonosobo pada awal tahun ini menjadi alarm bahaya bagi keselamatan warga. Yayasan Jagad Tunas Bumi (Jatubu) melaporkan adanya pergerakan tanah masif di sejumlah titik vital pada Selasa (27/1/2026).
Ketua Jatubu, Mantep Abdul Ghoni, menegaskan bahwa situasi ini bukan sekadar kejadian alam biasa, melainkan dampak akumulatif dari kerusakan ekologis yang parah.
“Jatubu kembali mengungkapkan rasa keprihatinan mendalam atas situasi dan kondisi alam di Wonosobo,” kata Mantep saat ditemui di Wonosobo, Selasa.
Ia membeberkan data lapangan terkait titik-titik rawan yang kini mulai runtuh. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah kawasan sekitar objek vital nasional di Garung.
“Di kawasan Menjer ditemukan ada 7 titik longsor di sepanjang tebing PT Indonesia Power. Ditambah lagi sekarang ada longsor susulan,” ungkap Mantep.
Ia menyebut temuan ini sebagai peringatan tambahan buat kita semua warga Wonosobo akan adanya potensi bencana yang lebih besar.
Ancaman Meluas
Sinyal bencana tidak hanya terdeteksi di Menjer. Kerusakan lahan pertanian dan kawasan lindung di wilayah dataran tinggi juga tercatat makin mengkhawatirkan. Mantep merinci kerusakan yang terjadi di wilayah Patak Banteng dan Gunung Kembang.
“Di wilayah Patak Banteng seluas 1,5 hektare terjadi erosi dan longsor yang merusak lahan pertanian. Selanjutnya longsor di puncak Gunung Kembang diperkirakan seluas 14 hektare,” jelasnya.
Menurut Mantep, fenomena ini berpotensi akan terjadi di beberapa wilayah lain jika tidak ada penanganan serius.
Ultimatum Gugatan Hukum
Merespons kondisi darurat tersebut, Jatubu mendesak para pemangku kebijakan, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Perhutani, Badan Perhutanan Sosial, hingga BKSDA untuk tidak tinggal diam. Mantep meminta instansi terkait segera mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu jika memang harus ada penegakan hukum.
Ia bahkan melontarkan ultimatum keras jika pembiaran terhadap perusakan lingkungan terus berlanjut tanpa ada sanksi tegas yang menimbulkan efek jera.
“Selanjutnya apabila memang dari para pihak terkait tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa menimbulkan efek jera, kemungkinan kita dari masyarakat Wonosobo atau bagian dari masyarakat yang terdampak, akan mencoba atau berupaya mengambil langkah hukum dengan melakukan class action,” tegas Mantep.
Langkah hukum ini disiapkan sebagai bentuk perlawanan sipil terhadap kelalaian dalam menjaga fungsi hutan. Mantep mengajak semua pihak untuk mendukung pemerintah daerah dalam menertibkan bangunan liar dan kawasan hutan yang telah beralih fungsi.
“Jangan diteruskan pembiaran perambahan hutan yang mengubah fungsi kehutanan menjadi pertanian. Karena makin lama makin masif dan sekarang makin terasa dampaknya,” pungkasnya.