Simpan dan Jual Petasan, 5 Pemuda Diciduk Anggota Polres Wonosobo

Listen to this article

Awal Bulan Ramadhan 2021 Polres Wonosobo ungkap dua kasus jual beli petasan. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang melihat adanya transaksi petasan di daerah Kertek. Dari hasil penyelidikan dan pengawasan setelah menerima informasi, polisi mendapati dua orang yang diketahui berinisial FP (17) dan NA (25) hendak melakukan transaksi jual beli petasan ilegal di Jalan Wonosobo Kertek di kampung Campursari, Kelurahan/Kecamatan Kertek, Wonosobo, Jumat (16/4/2021).

Dua kasus jual beli petasan diugkap Polres Wonosabo

Kasat reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid dalam pers rilis hari ini mengatakan dari hasil pengembangan penangkapan diketahui NA membeli petasan dari WG (29)  warga Desa Jlamprang, Kecamatan Leksono. Di rumah WG, polisi menemukan bubuk petasan, petasan, serta alat-alat untuk memproduksi petasan.

“Ketiganya langsung kami bawa ke Polres Wonosobo untuk dimintai keterangan,” kata Zazid, Kamis (22/4/2021).

Dari tangan ketiganya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat renteng petasan merk Leo, sepanjang kurang lebih 1 meter, satu renteng petasan tanpa merk sepanjang sekitar 5 meter, 71 selongsong petasan bahan kertas berdiameter 2 sampai 4 cm, dan 6 bungkus plastik berisi obat mercon dengan berat sekitar 1,5 kilogram. Selain itu, polisi menyita bahan pembuatan mercon lain, seperti potongan kertas, gunting, lem, hingga batang kayu penggulung kertas.

Zazid mengatakan, ketiganya bakal dijerat menggunakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setingi-tingginya 20 tahun.

Anggota Polres Wonosobo Amankan 2 Tersangka Lain Dilokasi Berbeda

Dalam pers rilis di hari yang sama, Kasat reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid juga mengatakan telah menangkap dua orang, DM (25) dan U (17), warga Desa Lamuk, Kecamatan Kalikajar dalam kasus yang sama. Keduanya di tangkap di Dusun Wediasin, Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo saat sedang menunggu pembeli petasan, Senin (19/4/2021).

Dua orang tersangka masih dibawah umur.

“Penangkapan keduanya juga berawal dari informasi masyarakat. Saat diamankan, DM dan U hendak menjual petasan ilegal, namun calon pembelinya belum datang.  Setelah itu, keduanya dibawa ke Polres Wonosobo untuk diamankan dan dimintai keterangan,” kata Zazid.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 10 kilogram bubuk bahan peledak yang dibagi menjadi 10 kantong plastik, serta 16 lembar kertas bahan untuk membuat sumbu petasan berukuran masing-masing 50×60 cm.

Keduanya juga akan dijerat dengan UU Darurat dan terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun menurut Zazid dalam kasus penangkapan ini ada tersangka yang masih di bawah umur dan akan mendapat perlakuan khusus sesuai dengan pasal perlidungan anak. (manjie/e1)

 

Related posts

Wajah Baru Satlantas Temanggung, Duta Pelayanan Siap Sambut Masyarakat

Prediksi Cuaca Ekstrem: Longsor di Surengede Uji Kesiapsiagaan Warga Lereng

Evaluasi Kinerja Kementerian 2025, Arsip Jadi Cermin Masa Depan Pemerintahan Daerah

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More