Ahli Waris Kartomiharjo Gugat Pemdes Jebengplampitan Wonosobo Terkait Penerbitan Hak Pakai Tanah Letter C

Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Para ahli waris almarhum Kartomiharjo resmi menyeret Pemerintah Desa Jebengplampitan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, ke meja hijau.
Gugatan perbuatan melawan hukum ini dilayangkan setelah proses mediasi sengketa kepemilikan tanah berstatus Letter C menemui jalan buntu atau deadlock.

Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Endri, membenarkan bahwa perkara ini kini berlanjut ke persidangan untuk memeriksa pokok perkara.

“Mediasi sudah berjalan cukup lama, sekitar 26 hari, tetapi tidak ada titik temu, sehingga dinyatakan deadlock dan sidang tetap dilanjutkan ke pokok perkara,” ucap Endri pada Rabu (25/2/2026).

Klaim Penguasaan Sepihak

Objek sengketa dalam kasus ini adalah sebidang tanah hak bekas adat seluas 8.750 meter persegi yang berada di wilayah Desa Jebengplampitan.

Tanah tersebut tercatat dalam Letter C Nomor 1, Persil 75, Kelas S.III atas nama Kartomiharjo dan diklaim ahli waris belum pernah dialihkan kepada pihak mana pun.

Pihak penggugat, yang diwakili oleh Pona Suharjo, menyebut pemerintah desa telah menguasai dan memanfaatkan tanah warisan tersebut sejak dekade 1980-an tanpa sepengetahuan ahli waris.

Puncak polemik terjadi saat tanah tersebut dikonversi secara sepihak oleh desa menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor 00009 pada tahun 2018 lalu.

Endri menegaskan penerbitan sertifikat atas nama Pemerintah Desa Jebengplampitan itu dilakukan murni tanpa adanya proses pelepasan hak dari pemilik sah maupun keluarga.

Batalnya Kesepakatan Musyawarah

Konflik agraria ini mulai memanas pada tahun 2023 ketika pemerintah desa memasukkan tanah tersebut ke dalam skema tukar guling tanah kas desa.

Langkah ini sontak memicu keberatan keras dari ahli waris yang kemudian melakukan penelusuran status hukum tanah keluarga mereka.

Sempat muncul secercah harapan saat musyawarah desa yang melibatkan pihak kecamatan dan Badan Pertanahan Nasional mengakui hak almarhum Kartomiharjo atas tanah tersebut.

Kala itu, tanah tersebut bahkan sudah direncanakan untuk segera disertifikatkan secara legal atas nama ahli waris.

Namun, sikap Pemerintah Desa Jebengplampitan berubah drastis setelah pihak pertanahan melakukan proses pengukuran ulang di lokasi sengketa.

“Setelah dilakukan pengukuran oleh BPN, diketahui sebagian tanah masuk dalam sertifikat hak pakai desa, dan setelah itu pemerintah desa justru mengubah sikap dengan mengklaim tanah sebagai tanah kas desa,” terang Endri.

Tuntutan Pengembalian Hak

Perubahan sikap yang dianggap tidak berdasar hukum dan minim itikad baik ini menjadi landasan kuat bagi ahli waris untuk mengajukan gugatan resmi ke pengadilan.

Dalam tuntutannya, penggugat meminta majelis hakim untuk membatalkan Sertifikat Hak Pakai milik desa dan mengembalikan objek sengketa kepada keluarga ahli waris.

Status dokumen Letter C serta bukti pajak yang selama ini selalu diurus oleh ahli waris akan menjadi instrumen utama di persidangan.

Endri menambahkan pihaknya akan menguji kedudukan hukum Letter C tersebut di depan hakim untuk membuktikan keabsahannya sebagai alas hak yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Jebengplampitan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan terkait gugatan perdata tersebut.

Related posts

Polres Wonosobo Lakukan Renovasi Jembatan Gantung, Akses Antar Desa Diperkuat

Cegah Pelanggaran Internal, Polres Wonosobo Cek HP dan Tes Urine Anggota

Tragedi Ledakan Kertek, Bupati Afif Berlakukan Status Zero Petasan dan Sterilisasi Balon Udara

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More