Jawa Tengah

Satresnarkoba Wonosobo Tangkap Pemilik Sabu 1,2 Gram di Pasar Reco

By Pidres Wonosobo

December 19, 2024

Wonosobo, Satumenitnews.com – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Wonosobo kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo menangkap seorang pria berinisial GS (33), warga Kecamatan Kertek, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram bruto. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, di jalan sekitar Pasar Reco, Kecamatan Kertek.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. “Menindaklanjuti laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Teguh.

Barang Bukti Tersimpan di Kemasan Bekas Es Krim

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang disimpan dengan cara unik. Paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan kode A dan B, dilapisi potongan tisu yang dilakban cokelat, kemudian dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik. Barang tersebut disembunyikan dalam kemasan bekas es krim dan diletakkan di saku depan celana pendek tersangka.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa:

Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pengakuan Awal dan Pendalaman Kasus

Dalam pemeriksaan awal, GS mengaku bahwa sabu tersebut ia beli untuk dikonsumsi sendiri. Namun, kepolisian tetap mendalami kemungkinan adanya keterlibatan GS dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kami tidak hanya berhenti pada pengakuan tersangka. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap potensi jaringan narkotika di balik kasus ini,” kata AKP Teguh Sukosso.

Komitmen Polres Wonosobo Perangi Narkotika

Kasat Resnarkoba juga menegaskan komitmen Polres Wonosobo dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. “Kami terus melakukan pencegahan melalui penyuluhan, edukasi masyarakat, hingga tindakan tegas terhadap para pelaku. Harapannya, Wonosobo dapat menjadi daerah bebas narkoba,” tegasnya.

Ancaman Hukuman untuk GS

Atas perbuatannya, GS dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur pidana atas kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

AKP Teguh Sukosso mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Dengan dukungan penuh dari warga, kami yakin Wonosobo dapat menjadi zona bebas narkoba,” pungkasnya.