Tak Hanya Teguran, Satpol PP Wonosobo Kini Sita Barang PKL Bandel di Sekitar Alun-Alun

Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonosobo kini menempuh langkah lebih tegas dalam menata kawasan Alun-Alun dan sekitarnya dari pelanggaran aturan oleh pedagang kaki lima (PKL). Tidak hanya menegur saat patroli rutin, Satpol PP mulai melakukan penyitaan barang dagangan milik PKL bandel yang berulang kali mengabaikan larangan.

Tindakan nyata ini terlihat saat petugas Satpol PP menyita properti PKL dan langsung mengangkutnya ke kendaraan dinas, seperti tampak pada foto berikut.

Satpol PP Tak Lagi Hanya Memberi Teguran

Kepala Satpol PP Wonosobo, Dudi Wardoyo, menegaskan pihaknya tidak segan mengambil langkah represif jika peringatan berulang kali tetap tidak dihiraukan. “Lokasi PKL legal di Wonosobo sudah jelas. Kalau tetap melanggar, kami lakukan penyitaan,” ujarnya. Langkah ini diambil agar PKL jera dan menjaga kawasan kota tetap tertib.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan sosialisasi, teguran, dan pendekatan persuasif. Bagi PKL yang tetap nekat, barang dagangan yang menjadi sarana pelanggaran langsung diamankan sebagai barang bukti pelanggaran perda.

Lokasi Resmi PKL di Sekitar Alun-Alun

Pemerintah Kabupaten Wonosobo sudah menetapkan sembilan titik legal untuk PKL, antara lain Jalan Pramuka, Jalan Pasar 1, Jalan Pasar 2, Mayor Muin, Taman Prajuritan, Taman Aiun Habibi, Taman Selomanik, Jalan Kartini, dan Jalan Kyai Mansyur. Setiap titik diatur jam operasionalnya, sehingga pedagang tetap punya ruang usaha yang legal dan aman.

Efek Jera dan Ketertiban Ruang Publik

Dudi menegaskan, Satpol PP mengedepankan edukasi, namun tetap siap menggunakan langkah tegas demi wajah kota yang tertib. “Selama PKL taat lokasi dan waktu, tidak ada penindakan,” ujarnya. Sosialisasi terus digencarkan agar masyarakat tahu hak dan kewajiban sehingga tidak ada alasan bagi PKL melanggar aturan.

Dengan tindakan lebih nyata ini, Wonosobo berharap ruang publik tetap asri dan PKL pun tidak kehilangan hak berusaha asal mengikuti guideline yang sudah ditetapkan pemerintah.

Related posts

Wajah Baru Satlantas Temanggung, Duta Pelayanan Siap Sambut Masyarakat

Prediksi Cuaca Ekstrem: Longsor di Surengede Uji Kesiapsiagaan Warga Lereng

Evaluasi Kinerja Kementerian 2025, Arsip Jadi Cermin Masa Depan Pemerintahan Daerah

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More