UMP Jawa Tengah 2023
Home » Sah! UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen

Sah! UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen

by Tri Laksono Adi Prabowo
Listen to this article

SEMARANG, [SATUMENITNEWS.COM] – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo baru saja mengumumkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 naik sebesar 8,01 persen.

Sebelumnya UMP Jawa Tengah 2022 berada di angka Rp 1.812.935, kini menjadi Rp1.958.169,69. Dengan angka saat ini, UMP Jawa Tengah hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234,26 saja.

Ganjar melakukan pengumuman kenaikan UMP bertempat di Kantornya pada Senin (28/11). Tak lupa Ganjar juga menjelaskan perihal penetapan UMP tahun ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa,” terang Ganjar.

Baca juga :  Platform Digital Menjadi Target Disparbud Wonosobo Majukan Kegiatan Kepariwisataan

Nilai alfa sebagai salah satu elemen penetapan UMP memainkan peran penting. Nilai alfa sebagai wujud indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu. Dengan kata lain, nilai alfa harus menaruh perhatian pada produktivitas serta perluasan kesempatan kerja.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ucapnya.

Menurut Ganjar nilai inflasi di Jawa Tengah saat ini berada diangka 6,4%. Sedangkan untuk pertumbuhan ekonomi sendiri berada pada angka 5,37% dengan nilai alfa 0,3%. Keputusan penetapan UMP 2023 sendiri mulai efektif berlaku per 1 Januari 2023 mendatang.

Baca juga :  Albar Minta Perangkat Daerah Naikkan Target Belanja Daerah

Kabupaten Banjarnegara menjadi satu-satunya wilayah yang harus menaikkan nilai UMK 2023 mengingat angka tersebut masih di bawah nilai UMP Jawa Tengah 2023.

“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023,” katanya.

Ganjar juga menjelaskan, UMP berlaku untuk pekerja ataupun buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja ataupun buruh dengan masa kerja lebih tinggi serta kualifikasi tertentu layak mendapatkan upah yang lebih tinggi.

“Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun
atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya.

Baca juga :  Polres Wonosobo Sterilisasi dan Patroli, Pastikan Keamanan Pilkada Serentak 2024

Bukan keputusan sepihak, Ganjar mengaku penetapan UMP melalui beberapa tahapan, salah satunya yakni mendengar aspirasi dari seluruh komponen terkait.

Adapun Ganjar juga menggelar audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah yang terdiri dari unsur Pengusaha, Kadin, Apindo, Pekerja, dan Akademisi/pakar. ***

You may also like

Leave a Comment

error: Content is protected !!