Wonosobo, satumenitnews.com – Sebanyak 1.038 botol minuman keras hasil operasi gabungan dimusnahkan di Jalan Merdeka, Jumat (10/10/2025). Aksi pemusnahan ini menjadi simbol kuat komitmen Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Langkah Nyata Pemkab Wonosobo
Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan komitmen nyata pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
“Hari ini kita menyaksikan langkah konkret Pemkab Wonosobo dalam melindungi masyarakat dari ancaman sosial akibat peredaran miras ilegal. Ini bukan akhir, tetapi awal dari upaya berkelanjutan,” ujar Andang dalam sambutannya.
Ia menegaskan, peredaran minuman beralkohol tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga memicu kerusakan moral serta tatanan sosial masyarakat. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diminta ikut serta dalam pengawasan.
“Mari jadikan masyarakat sebagai benteng pertama. Jika mengetahui peredaran miras ilegal, segera laporkan. Wonosobo yang aman dan damai adalah tanggung jawab bersama,” ajaknya.
Fokus pada Perlindungan Generasi Muda
Andang menyoroti ancaman serius yang dihadapi generasi muda akibat meningkatnya aktivitas konsumsi minuman beralkohol. Ia juga menyebut pemerintah mulai mengalihkan perhatian pada potensi peredaran narkotika dan zat adiktif lain yang belum dijangkau peraturan daerah.
“Kami berharap kegiatan seperti ini tidak berhenti di sini. Ancaman terhadap generasi muda semakin nyata, perlu penanganan cepat dan tegas,” ungkapnya.
Sinergi Lintas Sektor
Kabag Ops Polres Wonosobo, Kompol Darianto, memastikan pihak kepolisian terus bersinergi dalam penegakan hukum. “Kami akan terus mendukung kegiatan seperti ini dan mengimbau masyarakat agar berani melapor jika menemukan peredaran miras atau narkoba,” kata Darianto.
Kasatpol PP Wonosobo menambahkan bahwa penegakan perda terkait minuman beralkohol akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Dari hasil operasi gabungan di sejumlah toko, kafe, dan tempat hiburan malam, tim gabungan menyita total 1.038 botol miras dari berbagai merek.
“Barang bukti ini diperoleh dari pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan daerah. Tindakan tegas ini dilakukan agar ketertiban dan keamanan tetap terjaga di seluruh wilayah Wonosobo,” ujarnya.
Tegakkan Perda dan Lindungi Masyarakat
Operasi tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Kegiatan ini juga melibatkan Polres Wonosobo, Kodim 0707, Satpol PP, DPMPTSP, Disdagkop, Disparbud, Kesbangpol, serta organisasi seperti Banser dan Kokam.
Pemerintah menegaskan tujuan operasi ini adalah untuk menekan peredaran minuman alkohol ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat bagi masyarakat. “Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha mematuhi perda terkait penjualan minuman beralkohol,” tegas pejabat terkait dalam kegiatan tersebut.