Home » Respons Cepat Laporan Masyarakat, Polres Wonosobo Tangkap Terduga Pencuri Kotak Amal

Respons Cepat Laporan Masyarakat, Polres Wonosobo Tangkap Terduga Pencuri Kotak Amal

by Pidres Wonosobo
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com — Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo menunjukkan kesigapan dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.48 WIB.

Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga melalui layanan Call Center 110. Dalam laporannya, warga melaporkan adanya aksi pencurian kotak amal di sebuah mushola yang berada di belakang SD Negeri 1 Wonosobo, tepatnya di area belakang Kantor Kodim 0707 Wonosobo.

Setelah informasi diterima, operator Call Center 110 segera meneruskan laporan itu kepada petugas piket SPKT Polres Wonosobo untuk dilakukan pengecekan lapangan. Beberapa menit kemudian, personel SPKT tiba di lokasi. Mereka mendapati seorang pria yang diduga sebagai pelaku tengah diamankan oleh warga sekitar.

Baca juga :  Bupati Wonosobo Bilang, PPDI Mitra Strategis Perkuat Tata Kelola Desa

Petugas Amankan Pelaku dari Kerumunan Warga

Petugas kepolisian segera mengambil alih situasi. Terduga pelaku dievakuasi dari kerumunan warga untuk menghindari tindakan main hakim sendiri, lalu dibawa ke Mapolres Wonosobo. Setelah sampai di kantor polisi, pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polres Wonosobo guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Seorang anggota SPKT yang berada di lokasi mengatakan penanganan cepat ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang segera melapor melalui kanal resmi kepolisian. Ia menegaskan bahwa kecepatan laporan warga sangat membantu mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Kapolres Wonosobo Apresiasi Peran Masyarakat

Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M. memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif bekerja sama menjaga keamanan lingkungan. Ia menekankan pentingnya pelaporan cepat melalui kanal resmi kepolisian, terutama Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Baca juga :  Polres Wonosobo Evakuasi Material Tanah Longsor di Desa Slukatan Kecamatan Mojotengah

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke Call Center 110 jika mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas di sekitarnya,” tegas Kapolres.

Menurut Kasim, laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya membangun keamanan berbasis komunitas di Kabupaten Wonosobo. Polres Wonosobo, lanjutnya, akan terus meningkatkan pelayanan publik dan menindak cepat setiap laporan yang masuk lewat saluran resmi.

You may also like

Leave a Comment